KARAWANG, RAKA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang menerapkan aturan baru terkait biaya perawatan pasien rawat inap. Bagi pasien pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang pulang atas permintaan sendiri (APS) tanpa rekomendasi dokter, maka biaya perawatan selama di rumah sakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Aturan ini mulai diterapkan, Rabu (12/6).
Staf Humas RSUD Karawang, Luthfi mengatakan, sebelum adanya regulasi tersebut, untuk tagihan biaya perawatan bagi pasien rawat inap APS masih dapat ditagihkan kepada BPJS kesehatan. Aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Kemudian Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN. “Kalau dari RSUD menjalankan kebijakan dari BPJS dan RSUD menjalankan kebijakan tersebut. Sebelum update Regulasi Pelayanan Kesehatan JKN pada tanggal 11 Juni 2024 pasien APS masih bisa ditagihkan,” ujarnya, Rabu (12/6).
Hingga regulasi ini diterapkan, lanjutnya, belum terdapat pasien rawat inap yang mengajukan APS. Ia mengaku pasien yang menggunakan BPJS di RSUD Karawang belum mengetahui adanya informasi tersebut. Jumlah pasien rawat inap dengan menggunakan JKN sebanyak 260 dari total pasien sebanyak 282 orang. “Betul kami belum menyampaikan kepada pasien. Mulai dari sekarang akan di sampaikan ke pengguna JKN yg akan di rawat. Untuk saat ini pasien Rawat Inap Pengguna JKN sebanyak 260. Dari total pasien 282,” tambahnya.
Luthfi menambahkan, bagi pasien yang akan melakukan rawat inap, maka wajib membuat pernyataan terlebih dahulu. Pernyataan akan berisi tentang tidak akan membawa pulang APS. “Di dalam poin tersebut tidak termasuk dengan pasien pulang APS. Sehingga RSUD berupaya kepada pasien atau keluarganya yang pengguna JKN dari awal masuk rawat inap akan membuat pernyataan tidak akan membawa pulang APS dan ditanda tangani. Bila APS akan menjadi pasien UMUM,” tutupnya. (nad)