KARAWANG, RAKA – Bappenda Jawa Barat mengadakan kegiatan pemeriksaaan pajak kendaraan bermotor di depan Mega Mall. Kegiatan gabungan antara beberapa instansi tersebut, memberhentikan 254 kendaraan dari roda dua dan empat. Hasilnya, terkumpul Rp11.865.800 dari kendaraan roda 4 yang membayar pajak di tempat.
Herdiana, Ketua Tim Penerimaan dan Penagihan mengatakan adanya pemeriksaan pajak kendaraan bertujuan agar masyarakat dapat sadar tentang pajak kendaraan. Selama proses pemeriksaan yang telah berlangsung sejak awal Juni telah banyak kendaraan yang pajak kendaraan telah mati. “Bappenda Jawa Barat mencanangkan di Bulan Juni ini adalah bulan sadar pajak dengan memberikan edukasi dan sosialisasi masyarakat melalui pemeriksaan pajak kendaraan bermotor. Ini berlaku seluruh Bappenda Jawa Barat di wilayah Polda Jawa Barat. Setelah diperiksa oleh tim dari Polres, Bappenda Jawa Barat, Subdenpom, Jasa Raharja kita sudah melaksanakan di Minggu pertama bulan Juni sudah cukup banyak kendaraan yang ditahan SKKPN nya karena pajaknya belum dibayar,” ujarnya, Kamis (13/6).
Ia menyampaikan ada sebanyak 207 kendaraan roda 2 dan 47 kendaraan roda 4 yang dihentikan. Kemudian untuk kendaraan roda 2 yang membuat surat pernyataan sebanyak 29 unit dan 10 unit kendaraan roda 4 yang membuat surat pernyataan. Selanjutnya ada 38 unit kendaraan yang pemiliknya telah langsung membayar di tempat untuk perpanjangan STNK. Herdiana menambahkan dari seluruh kendaraan tersebut terdapat juga kendaraan plat merah yang pajak kendaraan telah mati. “Ada juga kendaraan plat merah yang pajaknya belum terbayarkan sampai sekarang. Tidak ketahuan karena di STNK tercantum Pemerintah Kabupaten Karawang, kita harus koordinasi dulu dengan bagian aset Pemda Karawang. Kalau yang matinya bulan atau tahun dan membawa uang bisa langsung mengurus di sini tetapi kalau belum membawa uang bisa diselesaikan di Samsat induk dengan membawa surat keterangan penitipan dan penahanan SKKPN nya,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang belum dapat membayar di lokasi dan kantor Samsat induk, maka dapat membayar perpanjangan STNK melalui aplikasi. Pelayanan secara online itu juga akan tetap dibuka ketika hari libur. “Sekarang semua sistemnya pakai aplikasi. Mudah-mudahan di bulan sadar pajak ini masyarakat bisa memahami pentingnya pajak karena Pajak Mu Untuk Jawa Barat Mu. Adanya cuti bersama di tanggal 18 Juni, mohon kepada masyarakat untuk tetap membayar pajak melalui aplikasi SAPA WARGA. Dokumen yang di upload, nomor polisi kendaraan, KTP pemilik kendaraan,” terangnya.
Meita (26), warga Karawang mengungkapkan diberhentikan akibat pajak kendaraan bermotor telah mati. Ia melanjutkan pajak mati sejak 3 bulan lalu. Kemudian ia memilih untuk melakukan proses perpanjangan di lokasi pemeriksaan dengan membayar sebesar 360.000. “Saya asli Jakarta tapi sudah KTP Karawang. Tadi diberhentiin karena pajak motor aku mati. Baru mati 3 bulan, sebelumnya memang mau di urus tapi belum ada waktu. Tadi membayar 360 ribu untuk mengurus dokumen perpanjangan,” tutupnya. (nad)