Personel Bumdes yang Tidak Aktif Harus Diganti
PURWAKARTA, RAKA – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak berjalan dan tidak memiliki progres dalam menjalankan usahanya, harus dilakukan revitalisasi atau dilakukan sebuah upaya untuk menghidupkan kembali sesuatu yang sebelumnya kurang terberdaya. Revitalilasi tersebut dapat dilakukan saat Musyawarah Desa (Musdes) dilakukan dengan mengganti personil BUMDes yang kinerjanya dinilai kurang baik. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Usep Sukanda.
Menurutnya istilah tidak berjalan kurang tepat bila disematkan terhadap BUMDes. Pasalnya, secara umum BUMDes terbagi menjadi tiga kategori. Adapun diantaranya adalah BUMDes perintis, berkembang dan maju. “BUMDes di Purwakarta berjalan semua. Banyak yang masih merintis usahanya,” ucapnya, Rabu (19/6).
Asep menuturkan, seluruh desa yang berada di wilayah Kabupaten Purwakarta saat ini telah memiliki BUMDes. Adapun kebanyak diantaranya masih termasuk dalam kategori perintis. “Yang berkembang ada enam, tapi saya lupa desa mana aja. Kalau yang maju belum ada,” tuturnya.
Adapun jika terdapat BUMDes yang usahanya tidak berjalan, ia menjelaskan, dalam hal tersebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran terhadap keberlangsung BUMDes tersebut. Sebab, revitalisasi kepengurusan BUMDes dapat dilakukan dalam Musdes yang diselenggarakan setiap tahun tersebut. “Di BPD itu dalam satu tahun ada musyawarah desa yang membahas BUMDes. Musdes tentang sejauh mana perkembangan BUMDes di desanya,” jelasnya.
Lebih lanjut Usep menjelaskan, dalam Musdes yang dihadiri oleh BPD, kepala desa dan BUMDes, pihak BUMDes harus menyampaikan progres dalam musyawarah tersebut. Jika dirasa terdapat pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, revitalisasi BUMDes dapat dilakukan dalam musyawarah tersebut. “Nah nanti bulan depan, bulan Juli waktunya Musdes dan akhir tahun juga ada,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, adapun perihal pengalokasian anggaran atau penyertaan modal terhadap BUMDes sepenuhnya berada di pihak desa. Kendati demikian, dalam penyertaan modal tersebut, BUMDes barus memiliki analisa usaha mengenai jenis usaha yang akan dijalankan serta kebutuhan modal dari usaha tersebut. “Kalau jumlahnya tidak pasti. Jadi tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa penyertaan modal minimal sekian dan maksimal sekian,” pungkasnya. (yat)