PURWAKARTA

Kebijakan Dishub Purwakarta Diprotes Organda

PURWAKARTA, RAKA – Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu, perihal kebijakan layanan uji kendaraan bermotor untuk dilakukan secara gratis, serta meminta kepada pihak Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk tidak lagi melakukan pungutan iuran wajib terhadap anggota Organda di lingkungan kantor Dishub Kabupaten Purwakarta, mendapat protes dari Ketua DPC Organda Purwakarta Tatan Margandi.
Ia menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal, sebab bertentangan dengan Surat yang telah dikeluarkan Kepala Dinas LLAJ Jawa Barat. Selain itu, pihak Organda juga meminta kepada Dishub Purwakarta, untuk selalu melibatkan Organda dalam setiap pengambilan kebijakan perihal angkutan umum. Hal tersebut perlu dilakukan sebab Organda merupakan mitra pemerintah yang resmi serta berbadan hukum yang jelas.
Tatan mengatakan, dirinya merasa heran dengan sikap Kepala Dishub Purwakarta yang terkesan arogan. Pasalnya, pihaknya sebagai mitra dan organisasi resmi yang dibentuk langsung oleh kementrian perhubungan tidak diperbolehkan memungut iuran wajib anggota organda yang biasa dilakukan saat uji kendaraan serta tidak pernah dilibatkan dalam berbagai agenda dan pengambilan kebijakan perihal angkutan umum “Sebagai mitra seharusnya kami dilibatkan oleh pemerintah setiap ada kebijakan yang menyangkut angkutan,” ucapnya saat ditemui di Kantor Dishub Purwakarta, Rabu (26/6).
Menurutnya, dengan tidak diperbolehkannya Organda memungut iuran wajib terhadap anggotanya dilingkungan Dishub Purwakarta, hal tersebut telah melangkahi Surat Kepala Dinas LLAJ Jawa Barat No. 551.2/0598/KD.PPAT tentang : Iuran wajib anggota Organda yang dibayar saat uji kendaraan maupun saat pengurusan izin trayek. “Ini melangkahi aturan dari LLAJ Jawa Barat. Saya sudah keliling, di daerah lain masih berjalan, hanya di Purwakarta saja yang seperi ini,” paparnya.
Ia mengungkapkan, atas hal tersebut dirinya telag meminta kepada Dishub Purwakarta untuk melakukan audiensi serta mengharapkan ke depan dapat terbangun sebuah sinergi antara pemerintah dalam hal ini Dishub Purwkaart dengan Organda. “Kami ingin berunding menyelesaikan permasalahan yang ada. Selain itu juga, kami sebagai mitra di bawah naungan kementerian perhubungan, meminta untuk kembali dilibatkan dalam proses Uji KIR dan sejumlah agenda lainnya,” ungkapnya.
Tatan menambahkan, adapun jika hal tersebut tidak diindahkan oleh pihak Dishub Purwakarta, pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutkan untuk menyelesaikan permasalahab tersebut. “Kita inginnya sama-sama jalan bareng. Jangan seperti ini, kalau seperti ini mereka seperti yang punya masalah dengan kami. Kami gak akan tinggal diam, karena kami sesuai dengan aturan,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button