Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Merupakan Lahir di Karawang
Radarkarawang.id- Kasus Vina Cirebon jadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Kasus ini terus diikuti masyarakat, termasuk saat polisi menetapkan Pegi Setiawan ditahan sampai akhirnya Pegi Setiawan dibebaskan oleh Hakim Eman Sulaeman dalam sidang prapreadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Putusan hakim ini dinilai memuaskan publik lantaran ada kejanggalan dalam penetapan tersangkanya Pegi.
Keputusan hakim Eman Sulaeman ini diapresiasi berbagai pihak. Ternyata, dilihat dari data dirinya, hakim Eman Sulaeman merupakan pria kelahiran di Kabupaten Karawang, pada tanggal 10 April 1975. Eman menyelesaikan pendidikan jenjang Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Pasundan. Setelah menyelesaikan pendidikannya, dia pun mengawali kariernya menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama Sumedang.
Selanjutnya, pada 2016, Eman diketahui dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Eman juga sempat bertugas di Pengadilan Agama Indramayu dan Pengadilan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai ketua. Kemudian, di tahun 2019 hingga 2021, Eman diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lalu, pada Juli 2021, Eman ditugaskan di Pengadilan Negeri Bandung hingga saat ini. Kini, ia merupakan PNS dengan golongan Pembina Tingkat I IV/b terhitung sejak April 2021.
Sebelumnya, Eman Sulaeman perintahkan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan. Itu setelah sidang praperadilan mengabulkan gugatan pemohon. ”Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman, dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin (8/7).
Eman mengatakan, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Eky dan Vina Cirebon pada 2016 yang dilakukan Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku. ”Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujar Eman. (asy)