PURWAKARTA

Target BPHTB Rp200 Miliar Dinilai Terlalu Tinggi

PURWAKARTA, RAKA – Tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purwakarta dari sektor pajak daerah pada tahun 2023, salah satunya disebabkan oleh target dari jenis pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai terlalu tinggi. Pasalnya, target dari pajak BPHTB tersebut bernilai sekitar Rp200 miliar atau sebesar 40 persen dari target pajak daerah secara keseluruhan yang sebesar Rp510 miliar pada tahun 2023. Dari target pajak BPHTB tersebut, realisasi di lapangan, pendapatan yang diperoleh hanya tercapai sekitar Rp55 miliar.
“Kita masih ada persoalan BPHTB, itu adalah pajak yang sampai saat ini menjadi problema bagi Bapenda,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Aep Durohman, Selasa (16/7).
Aep menuturkan, BPHTB masih menjadi problema bagi pihaknya dikarenakan target dari jenis pajak tersebut terbilang cukup tingggi yakni sebesar Rp200 miliar. Meski demikian, target tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atau Pemda. “Targetnya itu sangat besar dikisaran nyampe 200 miliar. Kenapa tinggi, karena itu hasil kesepakatan,” tuturnya.
Menurutnya, kondisi yang terjadi di lapangan masih menyulitkan pihaknya untuk mencapai target pajak BPHTB yang telah ditetapkan. Selain pengurangan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang cukup tinggi, aktivitas transaksi yang terjadi hanya melibatkan antar perusahaan atau pribadi. “Dulu NPOP nya 60 juta, sekarang 80 juta. Jadi sekarang susah terjangkau BPHTB nya. Itu aturan dari pusat yang harus dilaksanakan oleh kita,” ujarnya.
Aep menjelaskan bahwa pengambilan pajak BPHTB hanya sebesar lima persen dari biaya transaksi yang telah dikurangi NPOPTKP sebesar Rp80 juta. Misalnya jika terdapat transaksi sebesar Rp100 juta, yang dikenakan pajak hanya lima persen dari Rp20 juta. “Tahun 2024 ini sudah berlaku Undang-Undang Nomor 1 tentang HKPD, dimana ada aturan-aturan tarif pajaknya itu berubah,” jelasnya.
Aep mengungkapkan bahwa besarnya besarnya target pajak BPHTB merujuk pada besarnya nilai investasi yang terdapat pada sejumlah perusahaan di Purwakarta. Namun menurutnya, hal tersebut hanya akan menjadi sebuah potensi apabila perusahaan tersebut tidak mentransaksikannya. “Mungkin angka investasi itu yang menjadi patokan kenapa target pajak BPHTB besar,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, terkait target pajak daerah tahun 2023 yang lebih besar dari tahun 2024, hal tersebut dikarenakan adanya pemgurangan target dari pajak BPHTB. Selain itu, dirinya berharap bahwa dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, hal tersebut dapat disesuaikan. “Sebetulnya sekarang berkurang, tapi yang dikurangi itu target dari BPHTB. Karena kenyataannya tidak tercapai, hanya tercapai sekitar 55 miliar,” pungkasnya. (yat)

Related Articles

Back to top button