HEADLINE

Bawaslu Temukan 24 Kesalahan Coklit

Tersebar Dibeberapa Kecamatan

KARAWANG, RAKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang menemukan 24 kesalahan yang terjadi selama proses coklit berlangsung. Diduga, kesalahan ini akibat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) kurang memahami aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang, Ade Permana menyampaikan, kesalahan tersebut disebabkan oleh ketidaksesuaian dengan aturan Pasal 13 ayat 4 , Pasal 15 ayat1,2,3 PKPU No 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wlikota dan Wakil Walikota. Temuan tersebut berdasarkan LHP yang dilakukan oleh tim Panwascam di masing-masing kecamatan. “Hasil pengawasan yang dilakukan oleh PKD dan Panwascam telah menemukan temuan hasil pengawasan sebanayak 24 kesalahan prosedur tentang coklit yang diatur dalam Pasal 13 ayat 4 , Pasal 15 ayat1,2,3 PKPU No 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wlikota dan Wakil Walikota. Hasil tersebut dari LHP Panwascam yang sudah melaporkan Bawaslu,” ujarnya, Kamis (18/7).
Pelanggaran tersebut terjadi di Kecamatan Ciampel, Jayakerta, Jatisari,Telagasari,Cilamaya Kulon ,Cilamaya Wetan, Pedes, Batujaya, Karawang Timur, Cibuaya, Banyusari, Rengasdengklok. Seluruh hasil temuan pelanggaran telah dicantumkan ke dalam LHP. Kemudian telah menerbitkan surat rekomendasi saran perbaikan kepada PPK. “Ragam temuan dalam kegiatan coklit tersebut hasil pengawasan di lapanagan sesuai dengan laporan dari panwascam, ini belum semua panwascam melaporan baru beberapa panwascam yakni Ciampel, Jayakerta, Jatisari,Telagasari,Cilamaya Kulon ,Cilamaya Wetan, Pedes, Batujaya, Karawang Timur, Cibuaya, Banyusari, Rengasdengklok. Hasil temuan uji petik ini sudah dibuatkan LHP dan surat rekomendasi saran perbaiakan kepada PPK agar dilakukan perbaikan dalam kesalahan prosedural yang dilakuakn oleh pantarlih,” jelasnya.
Meski telah mencatat 24 kesalahan yang terjadi selama proses coklit, namun saat pelaksanaan uji petik tim PKD kembali menemukan beberapa kesalahan yang terjadi. Pelaksanaan uji petik pun dilakukan dengan cara mendatangi 10 Kepala Keluarga (KK) secara langsung dalam satu hari. “Pada saat melakukan coklit Pantarlih tidak meminta/melihat KK. KTP -el, biodata penduduk atau IKD, Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan identitas secara lengkap dalam stiker, Pantarlih menempelkan 2 stiker coklit dalam 1 KK, Pantarlih tidak memberikan tanda bukti coklit, Pantarlih tidak mencoret yang sudah meninggal, Pantarlih tidak mencatat pemilih yang tidak ada di daftar pemilih sedangan pemilih masuk dalam 1 KK, menemukan stiker coklit ditempul bukan di rumah pemilih di tempelnya berjajar, Pantarlih dalam coklit memisahkan pemilih dalam 1 KK pada TPS yang berbeda. Coklit minimal 10 KK dalam satu hari, dalam uji petik PKD mendatangi rumah pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan keseuaian prosedrur Pantarlih dalm Coklit,” tambahnya.
Ade mengajak kepada semua masyarakat Karawang untuk tetap ikut aktif dalam mengawasi proses tahapan coklit. Ade melanjutkan, peran aktif tersebut berupa memastikan petugas pantarlih mendatangi rumah warga secara langsung ketika proses coklit berlangsung. “Bawaslu Kabupaten Karawang mengajak Masyarakat karawang untuk mengawasi Bersama tahapan coklit ,pastikan ketika pantralih datang kerumah dalam proses coklit sesuai dengan prosedural,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button