HEADLINE

Selama PPDB Ada Satu Laporan Pungli di Karawang

KARAWANG, RAKA- Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Karawang tahun 2024, Tim Saber Pungli (pungutan liar) Kabupeten Karawang hanya mendapatkan satu laporan dan viral diduga telah terjadinya pungutan liar di salah satu sekolah di Kabupaten Karawang. Pihaknya pun meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang pungutan itu kepada orang tua siswa.

Tim Saber Pungli Kabupeten Karawang AKP Joko Siwito mengatakan, sebelum PPDB tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi di Sekolah Menengah Atas (SMAN) 5 Karawang yang dihadiri seluruh kepala dinas dan sekolah dari Subang, Karawang, Purwakarta dan Bekasi.
“Itu upaya dalam mencegah terjadinya Pungli, karena Pungli itu tidak diperbolehkan. PPDB itu tidak boleh menggunakan uang, karena sudah dibayar oleh negara. Asalkan datanya kongkrit dan valid laporkan kepada kami, kami pasti melakukan klarifikasi atau penyelidikan ke lapangan,” terangnya, Selasa (23/7).

Dikatakannya, ada pun selama PPDB tahun ini hanya masuk satu laporan dan viral dugaan telah telah terjadinya Pungli ke tim Saber Pungli Kabupaten Karawang. Setelah mendapatkan laporan itu, tim Saber Pungli langsung mendatangi pihak sekolah dan melakukan rapat dengan orang tua siswa.
“Saya langsung ke sana untuk meminta pihak sekolah mengembalikan uangnya, karena itu tidak boleh, kan ada peraturan bupati, maka pada hari itu (uangnya) dikembalikan dan masalahnya pun sudah selesai,” terangnya.

Menurutnya, sanksi administrasi dapat dipidana jika pihak sekolah tidak mengembalikan uang tetapi karena uang tersebut telah dikembalikan, maka itu tidak dapat masuk ke dalam katagori Pungli.
“Kemarin sanksinya hanya pengembalian uang saja. Kemarin ada bukti pengembaliannya seperti data dan dokumentasinya. Karena tidak mungkin saya menunggu sampai selesai semua,” tutupnya.(zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button