Karawang

Kena Pungli, Laporkan

METROPOLIS, RAKA – Operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terhadap beberapa oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Karawang beberapa waktu lalu, harus menjadi catatan penting. Artinya, masyarakat tidak perlu takut melaporkan pemungut liar saat proses pembuatan KTP elektronik. “Jika ada operator di kecamatan yang meminta uang saat memproses dokumen kependudukan lapor ke kita,” ujar Kepala Disdukcatpil Karawang Yudi Yudiana kepada Radar Karawang, Senin (14/1) kemarin.

Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcatpil Karawang Lilis Jayasutisna menyampaikan, jika ada masyarakat yang dimintai uang oleh petugas, maka bisa melaporkan hal tersebut. “Pembuatan kartu keluarga dan KTP itu gratis. Kalau ada pungutan laporkan, OTT Kemarin harus jadi efek jera,” katanya.

Kata Lilis, dalam permohonan KTP dan juga KK saat ini memang bisa dilakukan secara kolektif di kecamatan, namun pihaknya sudah mewanti-wanti hal itu tidak dikenakan biaya. “Saat ini mengurus dokumen tidak bisa diwakilkan, bisa diwakilkan asalkan pemohon itu tertera dalam KK,” katanya.

Disdukcatpil, kata Lilis, sedang memproses pelayanan keliling dimana nantinya akan ada 120 kali pelayanan. “Kita sedang siapkan jadwal selama satu tahun untuk melakukan jemput bola sebanyak 120 kali di 30 kecamatan, dan 90 kali ke desa-desa,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button