KOTABARU, RAKA- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang tutup mata mengenai permasalahan adanya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru.
Mantri Polisi (MP) Kecamatan Kotabaru Diding mengatakan, mengenai adanya TPS liar di wilayah Desa Pangulah Selatan, Kecamatan Kotabaru sebelumnya dirinya bersama pihak kepolisian dan DLHK Kabupaten Karawang sudah terjun ke lokasi. “Dulu kita sudah ke sana sudah kami tutup dan sudah dipasang spanduk larangan untuk tidak membuang sampah di lokasi tersebut,”terangnya, Rabu (24/7).
Dia pun sudah memberikan imbauan kepada pemilik lahan tersebut agar tidak dijadikan TPS liar. Ada pun saat ini masih adanya masyarakat yang membuang sampah ke lokasi tersebut dirinya akan melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, DLHK Kabupaten Karawang dan kepolisian. “Untuk tindakannya kami akan berkoordinasi terlebih dahulu harus seperti apa. Soalnya TPS liar itu diduga dikomersialkan tetapi sebelumnya kami telah memberikan imbauan kepada pemilik lahan,” tutupnya.
Sementara itu, saat wartawan Radar Karawang mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala DLHK Kabupeten Karawang Iwan Ridwan terkait adanya TPS liar di wilayah Desa Pangulah Selatan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban hingga berita ini sampai pada meja redaksi. (zal)