KARAWANG, RAKA – Banyaknya gedung sekolah yang bersertifikat, sebagian besar merupakan tanah miliki desa yang dibeli dari masyarakat. Saat proses jual beli, tidak langsung balik nama. Jika tidak segera diproses, dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahrahga (Disdikpora) Kabupaten Karawang Dadan Sugardan mengatakan, mayoritas gedung sekolah yang belum bersertifikat, tanahnya milik desa. “Tanah-tanah di Disdikkan yang terbanyak ini tanah aset desa, yang perolehannya dulu biasanya dari hasil permusyawarahan desa,” katanya, kepada Radar Karawang.
Dia menyayangkan, saat proses jual beli tidak langsung dibalik nama, sehingga saat ini banyak gedung sekolah tidak bersertifikat. “Tanah masih banyak yang belum bersertifikat tapi banyaknya atas nama pribadi, karena tidak diproses langsung balik nama pada waktu musyawarah di desa,” katanya.
Dadan mengaku, saat ini pihaknya sedang mengupayakan agar seluruh gedung sekolah di Karawang memiliki sertifikat tanah. “Kita sudah mengupayakan dari tanah desa itu agar dilaksanakan pelengkapan dokumennya, dan alhamdulillah sejauh ini berjalan walupun masih belum tuntas semuanya,” ujarnya.
Sebelumnya, praktisi hukum Kabupaten Karawang, Asep Agustian menuturkan, banyaknya aset pemerintah yang belum bersertifikat, merupakan kelalaian pemda terutama Disdikpora. “Siapapun dia (pimpinannya) itu, lalai dan tidak peduli terhadap yang namanya
kepemilikan. Mudah-mudah dan akhirnya seolah menggampangkan,” kritiknya.
Kejadian ini, lanjut Asep, rentan menimbulkan gugatan. Menurutnya, bukan hanya satu kali saja aset pemda digugat tapi sudah seringkali. “Ketika digugat baru diselesaikan, jadi tidak ada rasa ingin beres. Tanah itu jika akan diselesaikan pasti dibayar kalau gak dibayar mana mungkin itu bisa selesai. BPN tidak bisa disalahkan, karena akan melihat riil kepemilikannya, intinya tidak peduli saja, pemda jangan nunggu digugat baru diproses,” tegasnya. (apk)