KARAWANG, RAKA- Meningkatnya peredaran obat tramadol yang dijual dengan berkedok warung biasa, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang Neni mengatakan pihaknya hanya membina apotek saja, ada pun penjualan tramadol secara ilegal merupakan kewenangan kepolisian.
Disampaikan Neni, bahwa obat tramadol itu tidak dapat dijual secara sembarangan. Pembelian obat tramadol di apotek-apotek tentu harus ada resep dokter. “Kami hanya melakukan pembinaan-pembinaan kepada seluruh apotek-apotek. Untuk pembelian obat tramadol di apotek-apotek harus adanya resep dari dokter,” terangnya, Jumat (26/7).
Menurutnya, ada pun jika terdapat apotek-apotek yang menjual obat tramadol tanpa adanya resep dari dokter, maka pihaknya akan memberikan teguran kepada apotek tersebut. “Karena itu dalam pembinaan kami, maka akan kami berikan teguran terlebih dahulu,” terangnya.
Dikatakannya, ada pun tramadol ilegal yang dijual seperti di warung-warung kelontong, maka itu merupakan kewenangan dari pihak kepolisian sehingga bagi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat tramadol ilegal diminta untuk dapat melaporkan kepada pihak kepolisian. “Yang terpenting ada buktinya dan lokasinya jelas di mananya. Kalau polisi mendapatkan laporan adanya penjualan obat tramadol, biasanya dari pihak polisi pun melakukan komunikasi dengan kami,”tutupnya. (zal)