
KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah selesai melakukan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) total DPS 1.804.784 yang terdaftar. DPS tersebut pemilih disabilitas mental ada sebanyak 932 orang.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menyatakan sesuai dengan hasil dari rapat pleno KPU, jumlah TPS di Karawang untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ada sebanyak 3.793 titik. Kemudian untuk jumlah pemilih laki-laki sebanyak 905.515 orang dengan 899.269 pemilih wanita. “Alhamdulillah kemarin pada tanggal 11 Agustus 2024 KPU Karawang sudah menyelesaikan rekapitulasi sekaligus menetapkan DPS untuk pemilihan gubernur, wakil gubernur juga Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang. Dari 30 kecamatan dan 309 desa dan kelurahan ada 3.793 TPS dengan jumlah pemilih laki-laki 905.515 dan perempuan 899.269 jadi total DPS 1.804.784 yang terdaftar,” ujarnya, Senin (12/8).
Setelah melakukan penetapan jumlah DPS di Karawang, tahapan selanjutnya akan membentuk DPSHP. Setelah itu akan dilakukan rapat pleno untuk tingkat PPS dan PPK. Kemudian pada 21 September akan dilakukan rapat pleno terakhir sekaligus penetapan DPT. “Memang prosesnya itu begitu panjang dari penerimaan DP4 di akhir Mei lalu dipetakan TPS nya dan diturunkan ke kecamatan dan desa kemudian dilakukan coklit dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli. Setelah itu selesai, dilakukan penetapan di masing-masing tingkatan mulai dari PPS, PPK dan kabupaten. Setelah penetapan DPS ada terdeteksi pemilih ganda antar desa dan kecamatan lalu dilakukan sinkronisasi saat pleno PPK dan sudah disesuaikan lalu turun data ganda secara nasional serta sudah dilakukan penyesuaian, sinkronisasi dan verifikasi,” jelasnya.
Mari melanjutkan untuk pemilih ganda yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 322. Ia menegaskan data ganda tersebut tersebar di seluruh provinsi. Mari mengaku untuk jumlah DPS saat Pilkada mengalami peningkatan secara signifikan. “Untuk Tidak Memenuhi Syarat pasca penetapan di PPK ada 322 data ganda karena SIAK nya ada di kabupaten dan kota yang lain. Variatif karena tidak hanya 1 provinsi saja. Kalau untuk jumlah DPS pastinya naik karena berdasarkan DPT saat pemilu di angka 1.779.307,” lanjutnya.
Dari hasil rapat pleno tersebut, dihasilkan pula data untuk disabilitas mental ada sebanyak 932 orang, selanjutnya untuk disabilitas intelektual sebanyak 292 orang. Bagi disabilitas mental dapat memberikan hak suara, setelah adanya surat rujukan dari dokter yang menangani. “Disabilitas mental ada 932 orang dan disabilitas intelektual ada 292 orang. Kalau untuk disabilitas yang lain totalnya ada 3000 hingga 4000 orang. Nantinya untuk disabilitas mental dipastikan dulu ada surat rujukan dari dokternya, kalau tidak mendapatkan surat itu tidak bisa memilih. Bisa juga didampingi oleh dokter ataupun perawat disesuaikan dengan gangguan jiwanya dan ada formulir khusus untuk pendampingnya. Pilkada ini berbeda dengan pemilu, maksimal di TPS ada 600 pemilih. Tahapan berikutnya kami masih memutakhirkan karena kemungkinan pemilih ganda, pindah masih ada. Masih ada tahap DPSHP itu plenonya di tingkat PPS dan PPK lalu hasil akhirnya di tingkat kabupaten berupa DPT tanggal 21 September jadi DPT ditetapkan di tanggal 21 September,” tutupnya. (nad)