Dana Desa Tahap II Sudah Bisa Dicairkan
KARAWANG, RAKA – Proses penyaluran dana desa tahap I di tahun 2024 di Kabupaten Karawang telah selesai dilakukan dan di bulan Agustus saat ini telah memasuki penyaluran dana desa tahap II. Hanya saja, dana desa bisa disalurkan setelah ada laporan sebelumnya.
Andri, kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa mengatakan, untuk anggaran tahap I dana desa yang sudah tersalurkan sebesar 174.957.807.000. Penyaluran tahap II baru dilakukan ke 213 desa. Dana desa tahap II dapat disalurkan setelah adanya laporan yang masuk di dalam aplikasi. “297 desa 174.957.807.000 yang sudah tersalurkan di tahap I kemarin dan untuk laporan realisasi kegiatan sudah kami laporkan ke KPPN melalui link. Untuk tahap II sudah cair 213 desa dari 297 desa, sisanya masih sedang di proses. Syaratnya pelaporan tahap I dan tahap di tahun sebelumnya dimasukan ke dalam aplikasi Online Monitoring Sistem Anggaran Perbendaharaan Negara, laporan tahap tindak lanjut pada tahun sebelumnya,” ujarnya, Senin (12/8).
Seluruh anggaran akan langsung disalurkan ke rekening desa masing-masing. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa penyaluran dan penggunaan dana desa anggaran tahun 2024, untuk Desa Rengasdengklok Selatan merupakan desa yang memperoleh dana desa tertinggi pada tahun 2024. Jumlah anggaran dana desa yang diperoleh desa tersebut di atas 2 miliar. Kemudian untuk desa yang hanya memperoleh anggaran sekitar 700 juta terletak di Kecamatan Klari. “Penyalurannya langsung ke rekening desa masing-masing. Kendalanya dari desa sendiri, kalau laporan dari desa lambat maka pencairannya juga akan lambat. Mayoritas yang belum tersalurkan di Kecamatan Telukjambe Timur. Desa yang paling besar di Rengasdengklok Selatan anggarannya di atas 2 milliar. Perhitungannya dari pusat berdasarkan alokasi dasar, formula, afirmatif, dan kinerja. Anggaran paling kecil di Kiarapayung hanya sekitar 700 juta. Data ini berbeda setiap tahun, kalau tahun kemarin terbesar ada di Desa Pucung dan paling kecil masih tetap Desa Kiarapayung,” jelasnya.
Andri menerangkan kembali untuk jumlah anggaran yang telah tersalurkan pada tahap II sebesar 122.980.634.400. Batas penyaluran anggaran akan dilakukan hingga bulan Desember. Kemudian untuk syarat pencairan dana desa tahap II diperlukan adanya laporan realisasi penggunaan anggaran dan capaian output kegiatan. “122.980.634.400 yang sudah tersalurkan di tahap II dan yang belum di salurkan dari 84 desa ada 50.523.490.600. Batas penyalurannya sampai bulan Desember untuk tahap II. Untuk tahap I kemarin syaratnya hanya APBDes dan perekaman data KPM, sedangkan untuk tahap II diperlukan realisasi penggunaan anggaran dan capaian output kegiatan. Setelah mereka menginput, kita akan verifikasi terlebih dahulu dan kita sesuaikan dengan yang ada di laporan Sistem Keuangan Desa. Untuk anggaran dana desa di tahun 2024 ini ada 348.461.932.000,” terangnya.
Jumlah yang diperoleh pada tahun 2024 tahap I mengalami kenaikan dibandingkan tahap I pada tahun 2023. Tidak hanya itu pada tahun 2024 ini pun pemerintah pusat akan memberikan tambahan untuk anggaran dana desa. Meski begitu untuk jumlah nominal penambahan tersebut hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari pemerintah pusat. “344.345.343.000 total anggaran tahun 2023 yang sudah disalurkan, jadi ada kenaikan untuk tahap I di tahun 2024. Di tahun 2024 ini akan ada penambahan anggaran dana desa di bulan September hingga Oktober. Jumlah anggaran yang akan ditambahkan kita masih belum tahu karena masih menunggu informasi dari kementrian. Penambahan yang diberikan di tahun 2023 kemarin sebesar 7.959.594.000, jadi total untuk anggaran dana desa yang diperoleh Karawang tahun kemarin ada 352.304.937.000. Sekarang ada anggaran untuk earmark dan non earmark. Anggaran untuk earmark seperti stunting, BLT, operasional, ketahanan pangan sisanya yang non earmark sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing,” paparnya.
Ia melanjutkan penetapan anggaran dana desa telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan dari setiap desa. Selain itu untuk penetapan jumlah yang diperoleh pun ditentukan langsung oleh Kementrian Keuangan. Pada tahun 2024 ini pun di wilayah Kabupaten Karawang tidak terdapat desa yang tertinggal, setelah dilakukan pembangunan sejumlah infrastruktur di masing-masing desa. “Anggaran dana desa sudah disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing desa. Tahun 2024 ini sudah tidak ada desa yang tertinggal walaupun di wilayah pesisir utara. Infrastruktur semua sudah terpenuhi, seharusnya bisa dipertahankan bahkan bisa naik statusnya. Berdasarkan monitoring kita ada beberapa desa yang punya sisa anggaran untuk anggaran dana desa tahap I tetapi digunakan untuk program di tahap II. Realisasi anggaran itu minimal 60 persen dan capaian outputnya minimal 40 persen. Capaian output misalkan penyelesaian pekerjaan,” tutupnya. (nad)