
PURWAKARTA, RAKA – Tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, sebanyak 272 warga binaan Lapas Kelas IIB Kabupaten Purwakarta, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi. Warga binaan mendapat remisi dengan jangka waktu yang beragam, mulai dari satu hingga enam bulan. Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan kepada tiga perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Purwakarta, pada Sabtu (17/8).
Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyebut bahwa remisi yang diberikan bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Melainkan sebuah langkah untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman. “Remisi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatakan kompetensi diri,” ucapnya, usai menyerahkan surat keputusan remisi, Sabtu (17/8).
Melalui pemberian remisi, sambung Benni, diharap dapat menjadikan warga binaan sebagai masyarakat yang lebih baik. Serta dapat berkontribusi dalam membangun daerah dan menjadi contoh bagi masyarakat lain untuk menegakkan hukum serta norma-norma yang ada di masyarakat. “Kami berharap para warga binaan yang menerima remisi untuk bersyukur, kerena tidak semua mendapatkannya. Dan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi untuk warga binaan lainnya,” ujarnya.
Sementara, Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta, Yusep Antonius menerangkan bahwa remisi diberikan terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. “Dari 411 warga binaan Lapas Kelas IIB Purwakarta, sebanyak 272 orang mendapatkan remisi umum mulai dari 1 sampai 6 bulan pengurangan masa tahanan,” terangnya.
Selain syarat administratif, lanjut Yusep, warga binaan juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Sehingga, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi langkah awal warga binaan Lapas untuk memperbaiki diri secara konsisten. “Diharapkan ini menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Purwakarta,” ujarnya.
Yusep menuturkan, dari 272 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, terdapat 55 orang yang mendapat potongan 1 bulan masa tahanan. Selain itu, untuk potongan 2 bulan sebanyak 69 orang, 3 bulan 76 orang, 4 bulan 57 orang, 5 bulan 12 orang dan yang mendapat pengurangan masa tahanan selama 6 bulan sebanyak 3 orang. Ia berharap, remisi yang diberikan dapat menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan dan dapat memberikan efek kesadaran untuk bisa menata masa depan dengan lebih baik. “Kami seluruh jajaran Lapas Purwakarta mengucapkan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi. Semoga dapat meresapi momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI dan senantiasa bersyukur untuk melakukan penyadaran diri yang tecermin dari sikap dan perilaku di dalam lapas,” pungkasnya. (yat)