Terjerat Korupsi dan Narkoba, ASN Bisa Dicopot
KARAWANG, RAKA- Aparatur Sipil Negeri (ASN) pernah dipenjara karena kasus tindak pidana dengan hukuman dibawah 2 tahun, masih bisa menjadi ASN tetapi apabila kasus korupsi dan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) maka status ASN akan dicopot atas rekomendasi dari inspektorat.
Tim Analisis Penegakan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Karawang Herman mengatakan, bahwa tindak pidana yang tidak ada toleransi untuk pencopotan status ASN diantaranya adalah kasus korupsi dan narkoba tetapi semua itu tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat. “Kami hanya bisa mengeluarkan SK pencopotan status ASN jika ada surat perintah dari inspektorat, karena BKPSDM hanya mengatur secara administratif, sedangkan untuk pemeriksaan semuanya dilakukan oleh inspektorat,” terangnya, Jumat (23/8).
Disampaikannya, jika ada ASN yang pernah dipenjara maka inspektorat akan melakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan ditembuskan ke BKPSDM dan nanti pihaknya akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) yang sesuai dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat. “Selama ASN berstatus sebagai tersangka atau sudah ada keputusan dihukum atau dipenjara. Maka akan ada pemberhentian status ASN sementara dan jika nanti sudah bebas maka akan dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat. Kalau hasilnya diaktifkan lagi, maka kita aktifkan lagi status ASN nya. Kalau harus di pecat ya kita pecat,” tegasnya.
Menurutnya, adapun mengenai kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum guru dan kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang, BKPSDM belum menerima laporan dari dinas terkait. “Kami akan melakukan panggilan kepada dinas terkait, untuk konfirmasi kebenarannya. Nanti jika sudah ada keterangan dari dinas terkait, kami akan melakukan tindakan yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,”ujarnya.
Dijelaskannya, untuk lebih jelasnya terkait kedisiplinan pegawai semua orang bisa mengeceknya langsung di PP 94 tahun 2021 terkait disiplin pegawai. “Tinggal searching di Google PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Semuanya dijelaskan di sana,” tutupnya. (zal)