HEADLINE

197 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita

KARAWANG, RAKA- Di tahun ini dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karawang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah beberapa kali melakukan operasi dengan berhasil mengamankan 197.000 batang rokok ilegal serta 10 kilogram tembakau iris ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Karawang, Satpol PP Kabupaten Karawang telah melakukan beberapa kali operasi rokok ilegal. “Di Karawang ini kami telah melakukan operasi rokok ilegal di Kecamatan Rengasdengklok, Kecamatan Klari, Kecamatan Lemahabang, Kecamatan Cilamaya Wetan dan Kecamatan Kutawaluya di 11 toko dan 1 jasa logistik,” terangnya, Kamis (29/8).

Menurutnya, selama operasi yang telah dilakukan Satpol PP Kabupaten Karawang telah berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 197.000 batang serta 10 kilogram tembakau iris ilegal. para penjual rokok ilegal mendapatkan rokok-rokok tersebut dari para sales penjualan rokok yang dikirim langsung ke toko-toko mereka dengan menggunakan sepada motor. “Ada yang modusnya titip, terus bayar tempo dan ada yang langsung bayar diawal. Lalu para pedagang menjual rokok perbungkus dengan isi 20 batang dengan harga Rp 8 ribu hingga Rp 13 ribu,” katanya.

Disampaikannya, para pedagang rokok ilegal mendapatkan untung besar, karena terkadang masyarakat itu hanya asal bisa merokok saja apalagi itu harganya jauh lebih murah. Hal tersebut tentu mengurangi pendapatan negara yang nanti berdampak terhadap subsidi-subsidi yang diberikan pemerintah. “Yang lebih parahnya modus sales atau penjual rokok ilegal sekarang menjual rokoknya itu langsung mendatangi orang-orang yang hajatan, karena ketika ada hajatan tentu membutuhkan rokok yang lumayan banyak,”ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa 197.000 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merek serta 10 kilogram tembakau iris ilegal itu diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kerugian negara per batang rokok itu Rp 746 perak sehingga 197.000 batang rokok ilegal jika dikalikan Rp 746 perak maka kerugian negara mencapai Rp146.962.000,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button