Komplotan Curanmor Modus Debt Collector Diciduk
PURWAKARTA, RAKA – Lima orang kompolotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), RMBL (31) diringkus polisi usai merampas motor di jalan raya. Dalam menjalankan aksinya, komplotan pelaku tersebut bermodus sebagai debt collector yang menarik motor korban secara paksa di Jalan Raya Sadang, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta. Kini, lima dari tujuh pelaku telah diamankan pihak kepolisian Polres Purwakarta, sedangkan dua diantaranya masih buron. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah menerangkan, terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pemerasan di Jalan Raya Sadang Purwakarta. Kejadian bermula saat sedang berkendara korban diikuti oleh pelaku dan diberhentikan secara paksa setiba di lokasi kejadian. “Kemudian setiba di TKP, korban diberhentikan paksa oleh pelaku dengan berdalih bahwa kendaraan korban menunggak angsuran. Namun faktanya korban tidak memiliki cicilan ke leasing manapun,” terangnya saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (29/8).
Kemudian, sambung Kapolres, motor korban diambil secara paksa oleh ADY (32), GKY (33), DDML (30), RKT (27), RMBL (31), KMDB (30) dan OSDK (32). Pelaku langsung meninggalkan korban. “Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material 12 juta rupiah. Adapun barang buktinya satu buah BPKB, kendaraan Honda Scoopy merah hitam dengan nopol T 3658 YM atas nama tina oktaviani,” ungkapnya.
Lilik menyebutkan bahwa dua dari tujuh pelaku yakni KMDB (30) dan OSDK (32) masih buron. Selain itu berdasarkan keterangan, ini bukan kali pertama komplotan tersebut melakukan aksinya. “Dia beroperasi di daerah Sadang Purwakarta, ini sudah pemain dan komplotannya tidak ada namanya. Dia modusnya bertindak seolah-olah debt collector,” sebutnya.
Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku terancam dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara. “Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun karena melanggar pasal 365 dan atau pasal 368 KUHPidana,” tutupnya. (yat)