
TIRTAMULYA, RAKA – Galian tanah yang berlokasi di Kampung Tipar, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya ganggu kenyamanan warga. Galian yang diduga ilegal tersebut diperjual belikan yang membuat warga terganggu.
Salah satu warga Desa Karangsinom berinisial B (31) mengatakan, sudah beberapa minggu terdapat aktivitas galian tanah di Kp Tipar, Desa Karangsinom. Tanah yang digali tersebut diangkut puluhan mobil truk setiap harinya. “Soalnya kalo diperhatikan memang sampai puluhan mobil perharinya,” ucapnya kepada Radar Karawang. Senin (3/9)
Ia menambahkan, aktivitas puluhan mobil pengangkut tanah tersebut membuat warga terganggua. Selain bising dengan suara mobil, kondisi jalan menjadi berdebu yang berdampak pada kesehatan warga setempat. “Tiba-tiba mereka melakukan penggalian, jadi sebaguan warga gak tau dan memang tidak meminta izin kepada warga,” tambahnya.
Ia mengaku, sejauh ini warga tidak mengetahui siapa pemilik dari proyek tersebut namun berdasarkan informasi yang didapatnya, galian tersebut milik salah satu pejabat Karawang dan salah satu oknum polisi. “Kurang begitu tahu mereka sebagai apa, cuma info yang saya dapat begitu,” akunya.
Sementara itu Kabid PPUD Pol PP Karawang Adi F mengungkapkan, pihaknya membenarkan bahwa di Desa Karangsinom terdapat aktivitas galian. Saat dilakukan pemeriksan, aktivitas galiam tersebut tidak memiliki izin. Menanggapi hal tersebut, ia sudah melaporkan aktivitas galian tersebut ke Pol PP Provinsi. “Sejauh ini belum ada informasi lagi, yang pasti sudah kita laporkan ke PPUD Provinsi,” pungkasnya (mal)