ASN Pemukul Warga Anggadita Bakal Disanksi
KARAWANG, RAKA- Meskipun dugaan kasus pengeroyokan guru dan kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Karawang terhadap warga Desa Anggadita, Kecamatan Klari Isa Nur Sukarna (38) berakhir damai. Namun, pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan, bahkan Senin (9/9) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang akan keluarkan Hukuman Disiplin (Hukdis).
Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Kabupaten Karawang Joean Himawan mengatakan, meskipun kasus dugaan pengeroyokan yang diduga dilakukan oknum guru dan kepala SD di Kabupaten Karawang telah berdamai, namun pelanggaran kode etik masih tetap berjalan. “Kita hanya melakukan hukuman etiknya palingan hari Senin (9/9) sudah keluar Hukdis. Prosesnya agak lama karena kita mengerjakan bukan hanya satu saja, tetapi pelan-pelan dilihat dulu dan naiknya barengan. Tapi yang pasti ada tindaklanjutnya,” terangnya, Jumat (6/9).
Dijelaskannya, bahwa Hukdis sendiri terdapat tiga jenis diantaranya Hukdis ringan, sedang dan berat. Hukdis ringan dibagi menjadi tiga yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan surat pernyataan tidak puas serta. “Untuk Hukdis sedang ada tiga jiga, pemotongan TPP 25 persen atau penundaan kenaikan pangkat dan Hukdis berat penurunan jabatannya. Tapi ini dilihat dari pelanggarannya , ini lebih ke etik dan tidak ada laporan juga. Ini hanya kesalahpahaman saudara saja, berkas sudah di cabut dan sudah berdamai dan yang melapor juga sudah ke sini meminta pengampunan karena sama-sama salah,”tuturnya.
Menurutnya, pada Senin (9/9) oknum guru dan kepala SD tersebut rencananya akan diberikan hukuman disiplin ringan dengan surat pernyataan tidak puas. Hal itu akan ditembuskan langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang. “Nanti akan kami tembuskan ke BKPSDM dan nanti BKPSDM mau lanjut lagi Hukdis nanti terserah dari BKPSDM,” tutupnya. (zal)
cap