Radarkarawang.id- Prosedur pemberangkatan jamaah haji terus ditelusuri karena diduga ada kejanggalan dan pelanggaran aturan.
Bahkan, anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI Marwan Jafar menilai adanya konspirasi terkait kuota jamaah haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji. “Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar, Senin (9/9), seperti dikutip dari Jawa Pos.
Pansus Angket Haji DPR RI saat ini masih menggelar agenda Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan tim verifikator kuota haji khusus, regular, dan tambahan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kendati demikian, rapat yang awalnya dijadwalkan terbuka harus dialihkan untuk dilakukan secara tertutup oleh ketua sidang yakni Ketua Pansus Haji yang juga merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar Nusron Wahid. “Ini boleh direkam, tapi tertutup, jangan keluar khusus ini,” ujar Nusron Wahid.
Menurut dia, sidang pada hari ini masih bersifat keterangan saksi, sehingga tidak perlu dilakukan secara terbuka. Sebelumnya dalam pemberian keterangan kepada Pansus Angket Haji, Marwan menyampaikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) telah menyatakan tiga ribuan calon haji khusus itu diberangkatkan pada musim haji 2024 karena adanya sisa kuota. Dengan demikian, menurut Marwan, Pansus Angket Haji akan meneliti modus Kementerian Agama memberangkatkan sebanyak 3.503 calon haji khusus dengan masa tunggu nol tahun itu.
Sebelumnya, dorongan agar penegak hukum segera mengusut ketidakberesan pengalihan kuota haji tambahan 2024 terus mengalir. Pansus Angket Haji DPR sudah memberikan sinyal adanya dugaan penyimpangan di balik tambahan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi tersebut.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyatakan, upaya penegakan hukum sejatinya bisa berjalan beriringan dengan investigasi pansus. Karena itu, dia menyarankan penegak hukum tidak perlu menunggu pansus selesai. ”Nanti (penegak hukum, Red) tinggal berkoordinasi agar (pansus, Red) menyerahkan dokumen-dokumen yang didapatkan,” ujarnya.
Yudi mengungkapkan, berkaca pada kasus Bank Century 2010 lalu, DPR menyerahkan dokumen-dokumen yang diperoleh dari investigasi pansus kepada KPK. Termasuk dokumen rekaman hasil pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pansus. Dokumen-dokumen itu kemudian didalami oleh KPK. Untuk diketahui, saat itu Bank Century ditetapkan menjadi bank gagal berdampak sistemis agar mendapatkan biaya penyelamatan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kala itu, total penyertaan modal sementara yang diberikan LPS kepada Bank Century sejak 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009 sebesar Rp 6,76 triliun.
Yudi menerangkan, KPK bisa bergerak mendalami dugaan korupsi kuota haji tambahan dengan mengacu pengaduan yang diterima. Seperti diketahui, pada awal Agustus lalu, ada laporan terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan yang dikirim ke KPK. ”Kalau sudah ada dumas (pengaduan masyarakat), KPK tentu sudah bisa bergerak,” ujarnya.
Yudi mengatakan, karakter penanganan kasus di KPK memang bersifat rahasia. Karena itu, dia berharap tidak adanya informasi terkait pergerakan KPK itu bukan berarti pengaduan masyarakat belum ditindaklanjuti. ”Ini kalau mau positive thinking, mudah-mudahan KPK sudah bergerak secara rahasia tanpa diketahui publik,” imbuh mantan ketua Wadah Pegawai (WP) KPK itu. (asy)