KARAWANG, RAKA – Meski sudah ditetapkan menjadi calon bupati, foto Aep Syaepuloh sebagai calon petahana masih marak di kantor pemerintahan. Hal tersebut, disinyalir mengandung unsur pelanggaran. Hanya saja, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum menentukan sikap, karena akan dilakukan kajian terlebih dahulu.
Ketua Relawan Kopi Hitam, Ahmad Saepudin mengatakan mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk melaporkan adanya baliho yang masih terpasang di sejumlah kantor pemerintahan. “Kedatangan kita ke kantor Bawaslu Karawang untuk mengadukan dan melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada dengan terlapor H. Aep Syaepuloh sebagai pasangan calon bupati nomor urut 2, terkait dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Hal ini terkait masih banyak APK dan baliho bergambar calon bupati petahana yang masih terpampang di kantor-kantor pemerintahan padahal yang bersangkutan sudah cuti dan digantikan oleh Pjs yang baru saja dilantik di Jawa Barat,” ujarnya, Jumat (27/9).
Ia meminta adanya tindakan cepat agar mencegah adanya penggunaan fasilitas negara sebagai sarana kampanye. “Kami meminta kepada Bawaslu Karawang harus segera melakukan tindakan yang konkrit jangan sampai hal ini terus di biarkan,” jelasnya.
Di tempat yang sama Ketua Hukum Pasangan Acep Jamhuri – Gina Fadlia Suara Romadhoni menyampaikan, berdasarkan regulasi yang ada seharusnya sebelum masa penetapan calon seluruh baliho dan billboard tersebut sudah diturunkan. Ia menegaskan agar semua itu dapat segera diturunkan.
“Sudah jelas regulasinya seharusnya pencopotan billboard dan spanduk petahana itu sudah disiapkan tapi ini sudah beberapa hari dari penetapan terus mendapatkan nomor urut sehingga sampai ke masa kampanye saat ini belum juga ada pencopotan. Saya mohon pihak-pihak pengawas pihak penyelenggara ataupun opd untuk menurunkan spanduk atau billboard petahana selama masa kampanye ini karena sekarang kita punya Pjs Bupati,” tegasnya.
Sementara itu Ade Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu mengungkapkan, telah melakukan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut. Kemudian akan melakukan rapat pleno lanjutan untuk mengambil tindakan. Ia melanjutkan ke depan semua baliho ataupun Billboard kegiatan pemerintah akan menggunakan foto Pjs Bupati Karawang.
“Kita melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan KPU kemudian kita plenokan kembali bersama pimpinan dan setelah itu baru bisa mengeluarkan sanksi. Karena ini sudah ada Pjs berarti foto yang berkaitan dengan program Bupati Karawang itu pakai foto Pjs,” tegasnya.
Ia menambahkan akan mengkaji sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Ketika ditemukan adanya unsur kampanye, maka akan diambil tindakan penurunan. “Sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2024 hanya mengatur terkait dengan tempat dan orang, kalau baliho ini mengandung unsur kampanye akan kita turunkan dengan bekerjasama pihak terkait,” tutupnya (nad)