Uncategorized

Warga Regency dan Pengembang Adu Mulut

KOTABARU, RAKA – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mendatangi lokasi yang diperselisihkan warga Perumahan Permata Regency Cikampek, Desa Cikampek Utara, Kecamatan Kotabaru. Lahan untuk tempat pemakaman umum (TPU) digunakan untuk perumahan lain.

Dalam kunjungan tersebut, Elievia Khrissiana ketua komisi III DPRD Kabupaten Karawang beserta beberapa anggotanya berusaha memfasilitasi dan memediasi antara warga Perumahan Permata Regensi dengan pengembang. Dalam sidak tersebut, Kepala Desa Cikampek Utara beserta beberapa intansi terkait seperti PUPR, PRKP dan BPN juga hadir untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Suasana sempat memanas saat warga dan semua yang hadir meninjau langsung ke TPU yang berada di belakang perumahan Regensi. Adu mulut pun terjadi antara pihak pengembang dan warga. Warga merasa bahwa pihak pengembang tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan TPU bagi warga perumahan Regency. Namun, kekisruhan tidak berlangsung lama karena Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mengajak warga dan pihak pengembang untuk membuat kesepakatan bersama terkait masalah itu.

H Cecep Dudi Sukarta, Direktur PT Langgeng Pranamukti Arta menjelaskan, pihaknya sudah menyediakan tanah fasum fasos termasuk tanah untuk TPU. Hanya saja, pada waktu itu ada kesalahan penunjukan lokasi TPU. Sehingga, saat ini sudah ada beberapa makam di luar lokasi TPU yang ditunjuk pada waktu itu terkena imbasnya. “Sebenarnya dari dulu juga kami sudah sediakan. Masalahnya cuma salah nunjuk lokasi. Jadi letaknya kurang tepat. Tapi sudah clear dan kami sudah sediakan 3000 meter dan 8000 meter untuk tanah makam,” katanya.

Usai membuat pernyataan kesepakatan bersama, Elievia Khrissiana Ketua Komisi III mennyampaikan, ia sebagai ketua Komisi III yang membidangi hal tersebut memfasilitasi warga dengan pengembang untuk membuat kesepakatan. Dalam kesepakatan tersebut, pengembang akan menyerahkan segera lahan TPU menjadi hak warga. “Dalam kesepakatan tersebut keinginan warga terpenuhi. Tinggal tindak lanjut secara administrasi. Di dalam kesepakatan itu juga sudah dijelaskan. Ketika tidak dipenuhi, maka melanggar undang-undang dan merupakan tindakan pidana,” katanya.

Sementara, Dedi Rustandi yang juga sebagai anggota Komisi III mengatakan, dari 380 pengembang yang ada di Karawang hanya 30 yang sudah menyerahkan fasos fasum. “Karena pendirian perumahan ini sebelum ada perda. Maka untuk TPU masih bisa dipindahkan. Karena kalau sekarang TPU itu harus didahulukan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button