Inspektorat Audit Dana Desa di 73 Desa
KARAWANG, RAKA – Inspektorat Karawang masih melakukan proses audit dana desa. Ada 73 desa yang akan didatangi hingga pertengahan November mendatang.
Irban 3 Inspektorat Karawang Jajang Zaenudin mengatakan di tahun 2024 ada 73 sampel desa yang sedang di audit. Proses audit wajib dilakukan minimal satu tahun satu kali. “Kalau permasalahan pembangunan kita tidak dapat informasi itu, tetapi melakukan audit. Tahun ini ada 73 desa, karena diambil sampel berdasarkan pengawasan berbasis resiko. Seperti kepatuhan laporan keuangan di sistem keuangan desa, lalu tahun kemarin tidak dilakukan audit. Audit dilakukan minimal satu tahun satu kali,” ujarnya, Selasa (15/10).
Jajang menambahkan sebelum dilakukan audit dari inspektorat, BPD dan kecamatan mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terlebih dahulu tentang penggunaan dana desa. Bagi desa yang telah di audit di tahun sebelumnya maka faktor resiko akan berkurang. “Pengawasan ada tree line of defeant, inspektorat tidak bisa memeriksa semua. Di lini pertama ada BPD yang mengawasi, kemudian lini kedua ada di kecamatan. Misalkan di tahun ini ada 4 desa yang di audit, ada kemungkinan di tahun selanjutnya tidak di audit. Kalau sudah di audit levelnya akan jadi turun,” tambahnya.
Saat audit akan dinilai dari tiga ruang lingkup. Ia mempunyai tugas audit di 6 kecamatan sekaligus. Setelah audit akan memasuki tahapan pemeriksaan dokumen, kemudian disimpulkan untuk membuat surat rekomendasi “Ada 3 ruang lingkup, pertama tentang sistem pengendalian internal, kedua pengelolaan keuangan, ketiga pengelolaan aset yang sekarang kita sedang uji. Kalau untuk bagian saya sudah selesai di hari ini, desa terakhir ada di Ciptamargi. Di desa ini belum dilakukan audit di tahun sebelumnya. Saya ke Telukjambe Barat, Klari, Lemahabang, Cilebar, Pangkalan, Karawang Timur dengan masing-masing kecamatan 3 desa,” lanjutnya.
Kemudian Tata Suharta Dinarta, Sekretaris inspektorat mengungkapkan hasil dari audit akan dijadikan saran untuk OPD terkait. Ia mengaku untuk Kecamatan Karawang Barat baru dimulai untuk proses audit. Proses penyelesaian audit di seluruh kecamatan desa akan berlangsung hingga pertengahan November.
“Hasil audit akan dijadikan saran ke OPD yang menangani desa untuk melakukan penilaian desa. Secara pelaporan siskudes di tahun 2022 sampai 2023 terpenuhi semuanya. Semua desa wajib terbuka saat proses audit. Kecamatan Karawang Barat baru akan kita audit. Target pertengahan November akan selesai audit,” ungkapnya.
Bagi semua kepala desa wajib untuk melakukan tertib administrasi dan mengaktifkan BPD sebagai pengawas. Kemudian mulai menjalankan konsep tree line defeant. “Kepala desa tertib pengelolaan keuangan tidak harus menunggu inspektorat turun, jangan dilakukan ketika ada peringatan, konsep tree line defeant harus berjalan. Tertib administrasi mulai dari perencanaan sampai pelaporan, memfungsikan BPD sebagai pengawasan,” tutupnya. (nad)