KARAWANG, RAKA – Maraknya peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Karawang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang geram. Alhasil Perda pengendalian minuman beralkohol akan diluncurkan pada tahun ini. “Insya Allah nanti Karawang punya perda pengendalian minuman beralkohol (Minol). Saat ini masih tahap kajian dan penyusunan oleh akademisi jadi belum bisa kasih bocoran,” kata anggota Komisi I DPRD Karawang Ahmad Fajar, kepada Radar Karawang, Kamis (17/1) kemarin.
Kata Fajar, setidaknya nanti itu minol di Karawang agar lebih terkendali, terutama akses konsumen kepada minol agar dapat lebih selektif, peredaran hanya ada di tempat-tempat khusus yang berizin dan agar hal itu dapat terawasi. “Tujuan utamanya, Karawang bebas dari minol agar kesadaran masyarakat meningkat untuk menjauhi minol,” katanya.
Disinggung mengenai peredaaran minol yang marak terjadi ditempat jamu. Fajar mengaku, pihaknya sudah menduga dengan tempat jamu yang sekarang masih menjual miras, itu sudah pasti illegal. “Yang namanya hal ilegal tentu harus ditertibkan. Penertiban harus dilakukan dengan landasan atau payung hukum,” katanya.
Fajar menilai, saat ini penertiban penjual jamu sambil dagang miras belum maksimal. “Mungkin karena Perda K3 tidak secara spesifik mengatur tentang minol, jadi agak bias untuk penerapan dan penindakannya. Sama halnya dengan Perda K3 yang mengatur KTR,” ucapnya.
Maka dari itu, lanjut Fajar, adanya perda pengendalian minuman beralkohol dan perda tentang kawasan tanpa rokok akan dibuatkan perda khusus. “Harapan saya bukan maksimal penindakan tapi pencegahan, dengan memunculkan peran dan partisipasi aktif dari masyarakat,” paparnya.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang Hambali menyampaikan, dengan adanya rencana pembuatan perda khusus, tentunya sebagaimana amanat jabatan yang diembannya sebagai penagak perda di Karawang. “Itu bagus, kita akan serap regulasi yang ada. Dalam pembahasan Satpol PP pastinya nantinya akan dilibatkan soal raperdanya,” katanya.
Apabila sudah ada Perda Minol lanjut Hambali, akan lebih bagus dalam pelaksanaan penindakan perda bisa maksimal. “Dalam pembahansan kita pasti akan disertakan, nanti setelah adanya rancangan kita akan berikan masukan. Kita masih tunggu undangan pembahasan, setelah nanti keluarnya draf kita nanti berikan masukan-masukan,” tandasnya. (apk)