Baliho Inkumben Belum Dicopot
KARAWANG, RAKA – Tim Kuasa Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara masih merasa kecewa dengan hasil audiensi bersama dengan Komisi I DPRD Karawang. Pasalnya, pertemuan tersebut tidak memberikan rekomendasi pencopotan.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana menegaskan baliho tersebut tidak termasuk ke dalam Alat Peraga Kampanye (APK). Ia menjelaskan, di dalam baliho tidak ada gambar partai politik, visi misi dan unsur yang mengarah kepada kampanye. “Tadi audiensi ada beberapa hal yang dipertanyakan pertama kaitan baliho petahana yang masih terpasang di beberapa instansi, saya tegaskan baliho yang masih terpasang bukan termasuk APK.
Sesuai dengan PKPU, alat peraga kampanye itu adalah beberapa benda yang memuat visi misi program dari calon. Termasuk APK pertama reklame, spanduk dan umbul-umbul, saya pastikan baliho yang dimaksud oleh tim kuasa hukum Paslon 01 bukan APK karena tidak ada gambar partai dan visi misi tetapi hanya baliho program pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat (18/10), dalam rapat yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Selain itu untuk penggunaan jargon “Karawang Maju” yang saat ini digunakan oleh pasangan calon petahana, merupakan hasil dari Musrembang ketika awal tahun 2024. Meski begitu saat ini dari pihak pemerintah daerah telah mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan jargon itu.
“Saya melihat jargon Karawang Maju hasil dari Musrembang di awal tahun 2024 karena diselaraskan dengan program pembangunan nasional, kalau dipakai oleh calon dan sekarang sudah ada surat edaran yang diberikan oleh Pemda agar tidak dipakai lagi oleh ASN. Dikembalikan kepada pemerintah daerah, karena itu baliho program dari pemkab. KPU tidak berwenang atas hal itu,” tegasnya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon 01, Pontas Hutahaen mengungkapkan masih merasa kecewa dengan hasil audiensi yang telah berlangsung. Ia meminta dengan tegas agar pemerintah segera menurunkan dan menggantikan baliho gambar calon petahana dengan gambar Pjs bupati. “Diskusi tentang keberadaan baliho petahana yang masih terpasang di Kabupaten Karawang. Setelah dikaji tidak termasuk ke dalam alat kampanye dan menyerahkan sepenuhnya kepada eksekutif, kami sudah melihat contoh baliho ulang tahun Karawang yang masanya sudah berakhir seharusnya sudah diganti tetapi sampai sekarang masih berdiri. Alasan mereka bupati yang sekarang masih sebagai definitif bupati. Di daerah yang lain baliho petahana sudah diturunkan dan diganti,” ungkapnya.
Pihaknya pun meminta agar bagi ASN yang masih menggunakan jargon itu agar segera diberikan tindakan secara tegas. Hal itu untuk mencegah adanya kampanye yang dilakukan oleh ASN. “Mereka sudah mengeluarkan surat edaran tentang motto Karawang dan sudah tidak diperbolehkan serta disosialisasikan kepada semua eksekutif, segera ASN untuk tidak memperbolehkan menggunakan slogan tersebut. Sampai saat ini belum bisa mendapatkan jawaban yang enak untuk sanksi yang akan diberikan, segera menindak ASN yang melakukan kampanye masif untuk mendukung salah satu Paslon,” tutupnya. (nad)