Karawang
Trending

Marak APK Cabup-Cawabup Dipasang di Pohon

KARAWANG, RAKA- Meskipun Alat Peraga Kampanye (APK) dilarang dipasang di pohon namun masih banyak spanduk pasangan calon bupati Karawang dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang terpasang di pohon.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ade Permana mengatakan, pemasangan APK yang ditempel di pohon melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 64 dan Pasal 65.

“Di Pasal 64 partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye dilarang menempelkan bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik dan atau taman dan pepohonan,”terangnya, Senin (21/10).

Dijelaskannya, dalam Pasal 65 partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik, peserta pemilu, pasangan calon, dan atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) pada tempat umum. “Diantaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,
gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,”tuturnya. (zal)

Related Articles

Back to top button