Karawang
Trending

Jubir Koalisi 02 Sentil Ketua Komisi I DPRD Karawang

KARAWANG, RAKA- Surat permohonan terkait penertiban baliho yang telah dikeluarkan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mendapatkan kritik dari tim koalisi pemenangan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02.

Juru bicara koalisi 02, Pipik Taufik Ismail mengatakan komisi I DPRD Karawang tidak dapat mengeluarkan surat resmi kepada pihak eksternal tanpa adanya tandatangan dari pimpinan DPRD Karawang. “Oleh karena itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, Ketua Komisi DPRD, termasuk Ketua Komisi 1 tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat kepada Pj Bupati tanda tangan dari pimpinan DPRD. Setiap komunikasi eksternal yang mewakili DPRD sebagai lembaga harus melalui mekanisme yang disahkan oleh pimpinan DPRD, sehingga memastikan bahwa komunikasi tersebut mewakili sikap dan keputusan DPRD secara kelembagaan,” ujarnya, Senin (28/10).

Pihaknya pun menyoroti terkait surat permohonan yang diterbitkan namun tidak melampirkan notulensi dan hanya ditandatangani oleh ketua komisi tanpa adanya tandatangan dari sekretaris komisi. Hal itu dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan memihak salah satu pasangan calon. “Melihat surat ini kok saya miris ya, apalagi saya pernah menjadi pimpinan Komisi 1 di DPRD Karawang. Apakah ini masuk kategori maladministrasi, abuse of power, saya sangat menyayangkan terbitnya surat ini. Kita berpikir surat ini tendensius karena di tahun politik,” tambahnya.

Dirinya meminta kepada jajaran DPRD Karawang agar profesional serta menjunjung nilai yang berlaku di dalam tata tertib. Ia melanjutkan akan menempuh jalur legislatif kepada Badan Kehormatan. “Langkah dari koalisi 02 akan melakukan kajian, dan akan menempuh jalur dilegislatif ke Badan Kehormatan. Harapnya, ya sesuai mekanisme aja. Kita saling menghargai, kita hormati keputusan, ketentuan, dan Pilkada kita buat ajang untuk kebaikan masa depan Karawang,” lanjutnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri menyampaikan di dalam surat tersebut tidak terdapat pelanggaran aturan. Kemudian penertiban diperlukan untuk menjaga kesuksesan serta kelancaran pilkada. “Sebagai anggota DPRD Komisi I, saya tidak mau ada pelanggaran yang dibiarkan di Pilkada Kabupaten Karawang. Saya ingin Pilkada Karawang berjalan dengan sukses tanpa ekses,” ungkapnya.

Dirinya pun siap menghadapi semua konsekuensi yang akan muncul. Sejauh ini dirinya telah bekerja sesuai dengan aturan yang berjalan. Meski begitu, dirinya mengaku untuk penertiban surat merupakan inisiatif pribadi. “Kalaupun surat yang saya kirim dianggap maladministrasi, silakan. Saya akan hadapi semua sanksi yang akan diberikan kepada saya. Saya tidak berkoordinasi dengan pimpinan, itu inisiatif saya sendiri sebagai anggota DPRD yang melekat dengan tugas fungsinya,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button