79 Pasutri Campaka Ikut Isbat Nikah
PURWAKARTA, RAKA – Sebanyak 79 pasangan suami istri dari Kecamatan Campaka mengikuti sidang terpadu isbat nikah yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Kamis (30/10).
Kegiatan yang diadakan di Kantor Desa Cikumpay itu merupakan sebuah upaya dalam memberikan hak hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi di Kantor Urusan Agama, meskipun secara agama pernikahan mereka telah sah.
Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menyatakan bahwa pencatatan pernikahan merupakan hal penting yang memberikan perlindungan hukum bagi suami istri dan anak-anak.
“Perkawinan adalah hal yang sakral dan harus diatur dengan baik agar tercipta harmoni dalam rumah tangga serta perlindungan terhadap hak-hak pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Kami mengimbau masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan,” ujarnya, Kamis (30/10).
Benni menyebut, tidak akan ada satupun keluarga yang menginginkan status perkawinannya yang tidak tercatat secara hukum. Sebab, hal itu akan bedampak pada status anak, validitas, keakuratan data kependudukan, hak waris dan lain sebagainya.
“Sidang terpadu isbat nikah ini salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan pernikahan belum tercatat yang dihadapi masyarakat,” jelas Benni Irwan.
Menambahkan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, Hanif Hanafi menjelaskan bahwa melalui sidang isbat ini, pasangan akan memperoleh surat ketetapan hukum serta buku nikah sebagai dasar legalitas yang memudahkan mereka dalam urusan hukum, pendidikan, dan hak waris.
“Melalui isbat nikah, kita memberikan dakwah kepada masyarakat tentang pentingnya legalitas pernikahan secara negara,” tambah Hanif.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Purwakarta, Wawan Supriatna mengungkapkan pelaksanaan sidang terpadu isbat nikah sudah dilaksanakan sejak tahun 2015. Adapun tahun ini dilaksanakan bagi masyarakat di Kecamatan Campaka dan terdapat 200 pasangan suami istri yang mendaftar.
“Dari total pendaftar, hasil verifikasi Pengadilan Agama hanya 79 pasangan suami istri yang mengikuti isbat nikah kali ini,” ungkapnya.
Wawan juga mengatakan, bahwa 79 pasangan suami istri yang berhasil mencatatkan pernikahannya secara resmi di hadapan negara itu akan mendapatkan kelengkapan berbagai dokumen.
“Setiap pasangan mendapatkan buku nikah, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, kartu tanda penduduk, serta akta lahir untuk anak-anak mereka,” pungkasnya. (yat)