HEADLINE
Trending

Hasil Pilkada Bisa Gugat ke Mahkamah Konstitusi

RadarKarawang. id – Bagi Anda yang tak puas dengan hasil pilkada, bisa gugat ke Mahkamah Konstitusi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara tingkat kabupaten

untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta 2024.


Rekapitulasi berlangsung di Prime Plaza Hotel Bungursari Selasa (3/12) dan dihadiri oleh para saksi, perwakilan partai politik, dan pemantau Pemilu.


Ketua KPU Kabupaten Purwakarta, Dian Herdiana, menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan pemilu.

Baca juga: Kades Bareng Anak Pukuli Orang di Cafe


“Hari ini, kita melaksanakan tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten, setelah sebelumnya diselesaikan di tingkat kecamatan selama tiga hari.

Agenda di tingkat kabupaten ini direncanakan berlangsung selama dua hari,” ujar Dian di sela-sela rekapitulasi, Selasa (3/12).


Ditanyai mengenai hasil penghitungan suara secara real count, Dian meminta semua pihak untuk bersabar hingga proses rekapitulasi selesai.


“Nanti hasil rekapitulasi ini akan terlihat jelas setelah semua data dari kecamatan terakumulasi di tingkat kabupaten,” jelasnya.


Dian juga menyebutkan bahwa informasi terkait tingkat partisipasi pemilih akan diumumkan setelah proses rekapitulasi rampung.


Lebih lanjut, Dian menekankan pentingnya keterbukaan selama proses rekapitulasi. Pihaknya akan menerima tanggapan atau keberatan dari saksi-saksi yang hadir.

Tonton juga: Tentara Israel tak Mempan Disantet


“Jika ada ketidaksesuaian data, kita akan mencocokkannya di ruang rekapitulasi.

Ini adalah kesempatan bagi saksi untuk menyampaikan tanggapan atau keberatan mereka,” kata Dian.


Dian juga menjelaskan mekanisme yang berlaku apabila terdapat sengketa hasil pemilu.

Peserta Pemilu memiliki waktu 3 kali 24 jam setelah rekapitulasi tingkat kabupaten selesai untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, jika terdapat keberatan.


“Saat ini, fokus kita adalah menyelesaikan rekapitulasi dengan transparansi,” tambah Dian. (yat)

Related Articles

Back to top button