RadarKarawang.id – PT KAI (Kereta Api Indonesia) angkat tangan soal jalan perlintasan membahayakan pengendara motor di bawah jalan layang Cikampek.
PT Kereta Api (KAI) Daop 1 Jakarta menilai rusaknya jalan tersebut disebabkan lalu lintas kendaraan bermotor, sehingga bukan kewenangan pihaknya untuk melakukan perbaikan.
Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Ixfan mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dan Jalan,
tanggung jawab atas perawatan dan perbaikan jalan di perlintasan sebidang kereta api tergantung pada status jalan tersebut.
“Jika jalan tersebut merupakan jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, atau desa, tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi,
atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan status jalan.
Mereka bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan di perlintasan sebidang, termasuk perbaikan kerusakan jalan di area tersebut,” katanya, Rabu (4/12).
Disampaikannya, jika berkaitan dengan infrastruktur perkeretaapian seperti rel dan palang pintu itu merupakan tanggung jawab pihak penyelenggara prasarana perkeretaapian yang biasanya PT Kereta Api Indonesia
untuk jalur umum dalam hal menjaga keselamatan lalu lintas kereta api.
Baca juga: Bupati Aep Ajak Hotel Garap Makan Bergizi Gratis
“Kerja sama dan koordinasi, peraturan ini juga menekankan bahwa pemerintah daerah harus bekerja sama dengan penyelenggara perkeretaapian
untuk memastikan pemeliharaan dan perbaikan jalan, termasuk di area perlintasan sebidang,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan kata lain, jika terjadi kerusakan jalan di perlintasan kereta api, ‘
maka pihak yang bertanggung jawab adalah pemerintah sesuai status jalan tersebut,
tetapi perlu ada koordinasi dengan penyelenggara prasarana kereta api untuk memastikan keselamatan, namun demikian pihaknya siap berkolaborasi dalam penanganan tersebut.
Dijelaskannya, kemungkinan jalan perlintasan kereta api Cikampek mengalami kerusakan yang disebabkan lalu lintas kendaraan bermotor.
Tonton juga: Penonton Queen Lebih Banyak Dibanding Populasi se-Indonesia
“Jika aspalan jalan raya pada perlintasan rusak karena dampak dari pekerjaan perbaikan konstruksi jalan rel
maka PT KAI yang bertanggung jawab untuk melakukan pekerjaan pengaspalan kembali,” tutupnya. (zal)