KOTABARU, RAKA– Pembangunan pelebaran jalan di Perumahan Puri Anggrek, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru tanpa dipasang papan informasi proyek.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Papan proyek harus dipasang sebelum dan selama kegiatan pembangunan berlangsung. Papan proyek harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat dan mencantumkan informasi.
Tujuan pemasangan papan proyek adalah untuk transparansi pelaksanaan program pemerintah. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat paket pekerjaan fisik tersebut dan turut mengawalnya.
Menurut Rukun Warga (RW) 08, Perumahan Puri Anggrek Sarif mengatakan, bahwa proyek pelebaran jalan sudah mulai dilakukan pada hari Minggu (8/12).
Baca Juga : PT Kids Play Indonesia Gelar Acara Peletakan Batu Pertama di Subang Smartpolitan
Para pekerja proyek sampai saat ini masih proses penggalian tanah menggunakan alat berat.
“Penggalian ini pakai alat berat, jadi lebih cepat. Kalau menggunakan pacul akan lebih lama, kemungkinan penggaliannya bisa sampai satu mingguan,” katanya, kepada Radar Karawang, Senin (9/12).
Disampaikannya, adapun soal belum dipasangnya papan proyek, karena sampai saat ini masih proses penggalian dan belum pada tahap pengecoran jalan.
Menurutnya, biasanya papan proyek dipasang pada tahap dimulainya pengerjaan pengecoran atau sudah selesai pembangunan jalannya.
“Setahu saya dari sananya juga gitu papan proyek dipasang kalau pengerjaan pengecoran atau kalau jalannya sudah selesai. Ini kan pembangunannya lewat aspirasi dewan, terus saya tanyain ke orang dewannya, katanya papan informasinya nanti saja dipasangnya,” tutupnya. (zal)