Dana Desa Tunggu Perbup
LEMAHABANG WADAS, RAKA- Berbeda dengan Peraturan Bupati (Perbup) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Gubernur (Bangub), Perbup Dana Desa merupakan regulasi yang paling lambat turun dibanding dana transfer lainnya. Pasalnya, selain membutuhkan proses panjang, evaluasi gubernur juga memakan waktu yang tidak sebentar. Namun demikian, keterlambatan Perbup Dana Desa setiap tahun selalu berdampak pada lambatnya pencairan perdana dana desa diawal tahun anggaran.
Pendamping Desa Kecamatan Lemahabang, H Surya Sakti mengatakan, desa-desa tidak memungkinkan memulai pengajuan dana desa tahap 1 tahun 2019 kalau perbup belum turun. Karena sudah setiap tahun perbup terlambat turun, karena mungkin butuh proses hingga evaluasi gubernur. Beda dengan Perbup ADD dan DBH misalnya, yang turun lebih fleksibel dan cepat. Perbup Dana Desa idealnya terbit antara Januari – Februari. Agar pengajuan dan pencairan bisa lebih cepat di akhir Februari – Maret di tahap 1. “Ya idealnya Perbup Dana Desa itu terbit antara Januari – Februari, kita harap bisa lebih cepat,” katanya.
Surya menambahkan, Perbup Dana Desa turun, tidak menjamin desa-desa bisa langsung pengajuan, karena ada beberapa desa yang dana desa 2018 tahap 3 belum turun. Sehingga, sebelum melangkah ke tahap pengajuan tahap 1, desa harus merampungkan dulu tahap 3 dan pertanggungjawabannya. “Perbup sudah terbit sekalipun, kalau dana desa tahap 3 dan SPJ-nya belum rampung, gak bisa mengajukan tahap 1,” terangnya.
Di tahun 2019 ini, sambung Surya, dana desa diarahkan Kementrian Desa (Kemendes) untuk prioritas pemberdayaan dan ekonomi, selain infrastruktur, embung desa, sarana olahraga dan BUMDes. Tapi, kalau infrastrukturnya lebih dibutuhkan, sebutnya, tidak jadi masalah jika pemerintah desa tetap memprioritaskan fisik terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala DPMPD Karawang, Ade Sudiana mengatakan, Perbup Dana Desa sudah selesai, tinggal disosialisasikan dan diketahui pemerintah desa. Tinggal saat ini desa yang sudah tahap 3 tahun 2018 segera mengajukan dana desa tahun 2019. (rud)