Implan 1 Batang untuk Ibu Baru Melahirkan
KARAWANG, RAKA- Iman Nugraha Ketua Tim Tata Kelola dan Distribusi Alkon BKKBN Jawa Barat menyebut saat ini untuk pemasangan implan bagi tenaga kesehatan dan akseptor telah menggunakan implan 1 batang.
Proses pemasangan implan tersebut lebih mudah dan cepat dibandingkan implan 6 batang. Meski begitu implan itu masih digunakan untuk ibu yang baru melahirkan. Hal ini telah sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
“Implan itu awalnya 6 batang dan sekarang 1 batang, pada saat proses pelayanan KB baik untuk tenaga kesehatan dan akseptornya ketika pemasangan implan. Untuk saat ini implan 1 batang lebih cenderung untuk pelayanan KB Pasca Persalinan karena untuk belanja implan 1 batang membutuhkan anggaran lebih besar dan lebih memudahkan setelah melahirkan. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 diharapkan Alkon ini dapat digunakan untuk pelayanan KB Pasca Persalinan,” ungkapnya.
Baca Juga : Pendistribusian Alat Kontrasepsi Tidak Sembarangan
Kemudian untuk tata cara distribusi alkon telah disesuaikan dengan aturan dari BKKBN Nomor 1 Tahun 2023. Ia menegaskan proses distribusi harus sesuai dengan data yang dicatat secara real time ketika pelayanan KB diberikan.
“Kami tetap menyampaikan sesuai dengan peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nomor 1 Tahun 2023, distribusi harus sesuai dengan data. Jangan sampai Alkon berlebih ada potensi untuk kadaluwarsa dan saat kekurangan akan mengakibatkan unmeetneed jadi distribusi harus sesuai dengan data. Data diperoleh saat pelayanan KB, faskes harus segera mencatat dan melaporkan secara real time mulai dari jumlah akseptor dan mutasi Alkon,” tegasnya.
Sementara itu dari Dinas Kesehatan Karawang melalui Rina Adistyani, Staff Kesehatan Keluarga menyatakan petugas kesehatan yang dapat melakukan pelayanan pemasangan alat KB hanya untuk bidan yang telah memiliki sertifikat profesi. Bagi lulusan yang belum mempunyai sertifikat wajib mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
“Bidan itu berkaitan dengan profesi, jadi untuk pelayanan KB ini untuk yang sudah memiliki sertifikat profesi bidan tidak perlu ikut pelatihan. Kalau yang belum memiliki sertifikat profesi tidak bisa melakukan pelayanan pemasangan alat KB dan harus mengikuti pelatihan agar memiliki perlindungan secara hukum. Karena sekarang profesi sudah banyak, jadi hanya sisa 50 persen yang belum memilliki sertifikat profesi,” tutupnya.(nad)