Warga Keluhkan Mekanisme Ubah Data Kependudukan
KOTABARU, RAKA- Masyarakat Kabupaten Karawang keluhkan persyaratan pembuatan administrasi pendudukan yang dinilai rumit serta jarak rumah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang cukup jauh.
Salah satu warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru Uum (54) mengatakan, sebelumnya dia telah melakukan perubahan data kependudukan pada Kartu Keluarga (KK), namun saat melakukan perubahan data KK banyak persyaratan yang menurutnya sangat rumit.
“Saya bingung mau merubah data KK tapi persyaratannya rumit. Pada saat itu, saya datang ke pelayanan di kantor kecamatan, di sana saya disuruh meminta surat keterangan dari KUA, karena data nama kepala keluarga dengan buku nikah berbeda,” katanya, kepada Radar Radar Karawang, Jumat (13/12).
Baca Juga : Razia Minuman Keras Jelang Nataru
Lalu, dia pun mendatangi kantor KUA Jatisari, namun setibanya di sana petugas KUA tidak memberikan surat keterangan yang dimaksud dan mengarahkan untuk meminta surat pengantar dari desa terlebih dahulu.
“Jadi saya harus minta surat pengantar dari desa terlebih dahulu, baru setalah itu dikasih surat keterangan dari KUA. Selain itu, untuk melakukan perubahan data saya pun harus mengisi beberapa formulir lainnya,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah persyaratan terkumpul dia pun mendatangi bagian pelayanan Kecamatan Kotabaru, namun petugas mengarah untuk perubahan data KK ke kantor Disdukcapil Kabupaten Karawang.
“Jadi pas ke Disdukcapil terkadang tidak langsung jadi, kadang ada lagi persyaratan yang kurang sehingga harus balik lagi. Saya yang rumahnya jauh dari Disdukcapil tentunya harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk ongkos ke sana,” paparnya.
Diharapkannya, sebagai masyarakat yang jarak rumahnya jauh dari Kantor Disdukcapil agar kedepannya setiap pelayanan administrasi kependudukan semuanya bisa dilakukan di kantor kecamatan.
“Karena meskipun pelayanannya gratis tapi kalau ke kantor Disdukcapil harus keluar ongkos. Maka kalau bisa semua pelayanan administrasi itu bisa dilakukan di kantor kecamatan,”harapnya.
Sementara itu, warga Kecamatan Kotabaru Rohimat (27) mengatakan, sampai saat ini dia belum memiliki akta kelahiran.
“Saya mau buat akta kelahiran tapi bingung harus buatnya kemana dan persyaratan apa saja,”ungkapnya
Dijelaskannya, dia sempat bertanya ke orang yang sering membuatkan administrasi kependudukan, namun ternyata persyaratan lumayan ribet.
“Saya gak tahu cara buat akta kelahiran gimana, jadi saya sempat minta orang buatkan akta kelahiran, tapi biayanya cukup besar sehingga saya tidak jadi membuat akta kelahiran,”ungkapnya.
Diharapkannya, pemerintah khususnya instansi terkait seharusnya turun kepada masyarakat untuk mensosialisasikan bagaimana cara membuat administrasi ke pendudukan.
“Saya rasa masih banyak masyarakat yang bingung pada saat mengurus administrasi kependudukan khususnya yang tinggal di perkampungan. Jadi saya minta adanya sosialisasi sehingga membantu masyarakat pada saat akan mengurus KK, KTP atau akta kelahiran dan yang lainnya,” tutupnya. (zal)