PURWAKARTA, RAKA – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta mengumumkan hasil pembahasan terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 yang disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Keputusan tersebut tercapai dalam rapat pleno yang berlangsung lama pada Jumat (13/12) malam, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting, yaitu pemerintah, pengusaha, serta serikat pekerja.
Berdasarkan hasil rapat telah ditetapkan, UMK Purwakarta untuk tahun 2024 yang sebesar Rp4.499.768 akan naik sebesar Rp292.484, menjad Rp4.792.252 untuk tahun 2025 mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi yang juga bertindak sebagai Ketua Depekab, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Rapat berlangsung di Aula BLK Purwakarta dan melibatkan 27 anggota Depekab yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja yakni SPSI, SPN, FSPMI, pihak pengusaha yakni Apindo, pihak pemerintah dalam hal ini BPS, DKUPP, Bagian Ekonomi dan Hukum Setda, serta akademisi dan pakar.
Didi menyebut, pembahasan tidak hanya berhenti pada UMK. Melainkan pembahasan juga meliputi diskusi mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang sempat berjalan alot, terutama terkait penafsiran Pasal 7 ayat (3) dan (4) mengenai Kode Bisnis Lapangan Industri (KBLI).
Baca Juga : SMKN Tegalwaru Hijau dan Asri
“Masing-masing unsur memberikan pendapat mengenai perlunya kajian lebih mendalam terkait skala risiko, penetapan KBLI, dan besaran UMSK,” ujar Didi pada Minggu (15/12).
Karena tidak ada kesepakatan, kata Didi, pembahasan UMSK menghasilkan berbagai usulan yang akan dituangkan dalam berita acara. Sehingga, rapat pleno tersebut menghasilkan dua berita acara, yakni terkait UMK dan UMSK.
“Semua keputusan tersebut akan disampaikan kepada Pj Bupati Purwakarta pada Senin besok, untuk kemudian diajukan kepada Pj Gubernur Jawa Barat. Penetapan resmi UMK dan UMSK 2025 diperkirakan akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024,” ungkap Didi.(yat)