HEADLINE

UMK Bekasi Tertinggi, Banjarnegara Terendah se-Indonesia

RadarKarawang.id – Jika upah minimum kabupaten/kota atau UMK Bekasi tercatat sebagai paling tinggi, beda halnya dengan Banjarnegara terendah se-Indonesia tahun 2025.

Perbedaan upah tersebut juga sampai 50 persen. UMK Kota Bekasi menyentuh Rp 5.690.753 sedangkan Kabupaten Banjarnegara hanya Rp 2.170.475

Jika dihitung selisihnya mencapai Rp 3.520.278. Angka tersebut diketahui 162 persen lebih tinggi dibanding upah kabupaten di Jawa Tengah tersebut.

Perlu diketahui bahwa ada beberapa factor yang menyebabkan perbedaan besaran upah minimum di setiap daerah di Indonesia.

Diketahui bahwa Kota Bekasi merupakan pusat Kawasan industry besar dan hal ini tentunya sangat berkontribusi pada perekonomian nasional.

Kondisi tersebut pun turut mempengaruhi kebutuhan hidup layak.

Baca juga: UMK Naik 290 Ribuan Tahun 2025

Tingginya biaya hidup di Kawasan urban menjadi alas an tingginya UMK di Kota Bekasi.

Dan di Kota Bekasi juga memiliki insfrastruktur yang mumpuni sehingga meningkatkan daya Tarik dan aktivitas ekonomi.

Sementara itu untuk Banjarnegara perekonomiannya lebih didominasi oleh sector pertanian dan juang UMKM.

Sebagai wilayah non-urban, biaya hidup di Banjarnegara pun relatif rendah jadi tidak heran jika besaran upahnya pun rendah.

Di Benjaranegara investasi industri pun juga sangat rendah hal ini membatasi peningkatan UMK di wilayah ini.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah disepakati mengalami kenaikan 6,5% seperti pengumuman dari Prabowo Subianto.

Penetapan kenaikan UMP disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024, tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Tonton Konten Seru Ini: Luhut Kagumi Gusdur

Bahwa UMP Jawa Tengah tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Jumlah itu mengalami kenaikkan sebesar 6,5 % atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947

UMK Selalu Terendah

Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 Kabupaten Banjarnegara akhirnya tembus di angka Rp 2 juta. Meski begitu, daerah ini masih memiliki UMK terendah dibanding 34 daerah lainnya di Jawa Tengah.

Hal itu terlihat dari pengumuman upah minimum Jateng 2024 yang dipublikasikan di website jatengprov.go.id. UMK Banjarnegara yaitu Rp2.038.005,00, naik Rp 79.835 atau 4,08 persen dibandingkan UMK tahun 2023 yang nominalnya Rp 1.958.170.

Penetapan UMK itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Selain itu juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024,

serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakeriaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024. (psn)

Related Articles

Back to top button