Pengelolaan Sampah yang Efektif di Karawang
Fenomena Pengelolaan Sampah Di Karawang
Sampah adalah suatu benda atau bahan yang pada umumnya tidak dimanfaatkan oleh masyarakat setempat sehingga pada dasarnya dibuang.
Pandangan umum tentang pemborosan adalah bahwa semua sampah bersifat kotor
dan busuk sehingga sehingga harus dibakar atau dibuang dengan benar. (Mulasari e al., 2016).
Berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2008 dan PP RI Nomor 81 Tahun 2012 sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Dalam mengatasi masalah sampah harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir
dan semua masyarakat harus turut andil dalam mengatasi permasalahan sampah tersebut
agar lingkungan sekitarnya tetap bersih, sehat, dan nyaman (Mahyudin 2017).
Setiap harinya, volume sampah terus meningkat seiring dengan peningkatan pola konsumsi di masyarakat.
Sedangkan, penanganan yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah daerah terhadap sampah ini masih belum efektif.
Berdasarkan data terbaru Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mencatat Karawang menghasilkan sekitar 1.200 ton sampah per hari,
namun hanya sekitar 350 ton yang terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sisanya menumpuk di tempat pembuangan sementara
atau dikelola secara mandiri oleh Masyarakat.
Inilah yang membuat DLHK kewalahan menganani sampah di Kabupaten Karawang.
Baca juga: Di Gunung Longsor, di Kota Banjir, di Pesisir Rob
Aturan Yang Harus Dipatuhi
Pengurusan sampah di Kota Karawang sudah diatur dalam Peraturan Wilayah No 9 Tahun 2017 mengenai Pengurusan Sampah,
terpaut pemilahan sampah, pasal 1 ayat 26 terpaut pengumpulan sampah serta pasal 1 ayat 27 terpaut pengangkutan sampah.
Berlandaskan Perda Kota Karawang No 9 tahun 2017 mengenai pengurusan sampah bahwa, memilah sampah ialah aktivitas mengelompokan
serta merelaikan sampah sesuai dengan kategori, jumlah, serta atau ataupun sifat sampah
Dengan disediakannya tempat sampah organik serta nonorganik selaku prasarana, pengumpulan diaplikasikan lewat pemindahan sampah
dari tempat sampah ke TPS sampai pada TPA untuk menjamin terpilahnya sampah dari TPS ke TPA jadi tanggung jawab pengelolah area
Dimana pelaksanaan pengangkutan sampah tetap menjamin terpisahnya sampah sesuai dengan kategori sampah serta perkakas pengangkut sampah
harus memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan area, kenyamanan dan kebersihan.
Dan tugas dari Lembaga pengelolaan sampah untuk memfasilitasi tempat sampah, pengangkut sampah dan menjamin terwujudnya tertib dalam pemilahan sampah.
Dampak-dampak yang Ditimbulkan
Pencemaran Lingkungan:
a. Tanah: Sampah yang tidak dikelola dengan baik bisa merusak kualitas tanah, menyebabkan hilangnya kesuburan tanah, dan mengganggu ekosistem lokal.
b. Air: Sampah yang menumpuk di sungai atau saluran air bisa menyebabkan pencemaran air, yang dapat membahayakan kehidupan air dan kualitas air minum.
c. Udara: Sampah yang dibakar secara terbuka dapat menghasilkan polutan udara berbahaya, seperti dioksin dan furan, yang berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
Kesehatan Masyarakat:
a. Penyakit: Sampah yang menumpuk bisa menjadi tempat berkembang biaknya berbagai vektor penyakit seperti nyamuk dan tikus,
yang bisa menyebarkan penyakit seperti demam berdarah, malaria, dan leptospirosis.
b. Kualitas Hidup: Masyarakat yang tinggal di dekat tempat pembuangan sampah sering kali terpapar bau tidak sedap dan lingkungan yang kotor, yang dapat menurunkan kualitas hidup mereka.
Banjir:
a. Sampah yang menyumbat saluran drainase dan sungai dapat menyebabkan banjir, terutama selama musim hujan.
Ini sering kali terjadi di kawasan perkotaan yang padat penduduk.
Estetika Kota:
a. Tumpukan sampah di tempat umum dapat merusak pemandangan kota dan membuat lingkungan tidak nyaman untuk ditinggali atau dikunjungi,
yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pariwisata dan ekonomi lokal.
Dampak Ekonomi:
a. Pengelolaan sampah yang buruk dapat meningkatkan biaya perawatan lingkungan dan infrastruktur, serta mempengaruhi produktivitas masyarakat akibat masalah kesehatan.
Tonton Konten Ini: Ngeri!! 100 Remaja Karawang Terinfeksi HIV
Solusi Pengelolaan Sampah di Karawang
Strategi yang digunakan untuk pengelolaan sampah di karawang
yaitu dengan cara pemberdayaan masyarakat diantaranya,
mengajak warga membuat kompos dari sisa makanan dan daun. Bank Sampah Organik Kumpulkan sampah organik di lokasi tertentu untuk diolah menjadi pupuk dalam skala lebih besar.
Kegiatan daur ulang sampah seperti pengumpulan sampah
yang sekiranya bermanfaat untuk dijadikan produk,
pemilahan sampah yang telah dikumpulkan berdasarkan jenis sampah organik maupun sampah anorganik,
melakukan proses daur ulang tersebut agar menjadi produk yang bermanfaat,
pendistribusian hasil produk tersebut apakah produknya ingin dijual
atau digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)
*) Penulis adalah adalah mahasiswa Horizon University Indonesia
Gheriya Rahima Nuryadi
Riska Oktaviani
Salsabila Mardhotilah