Keji!! Anak Difabel Dipaksa Makan Musang
RadarKarawang.id – Keji. Perbuatan Jeri, Risak dan Wahyu. Mereka tega memaksa anak difabel memakan daging musang.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap tiga pelaku perundungan pria berkebutuhan khusus di wilayah hukumnya.
Ketiganya, melakukan perundungan dengan cara memaksa korban untuk memakan daging musang.
Aksi perundungan itu viral di media sosial dan diketahui terjadi di Katapang, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tiga orang pelaku itu sudah diamankan pada Senin (16/12) sekitar pukul 21.00 WIB.
Mereka adalah Jeri Hendri Yansyah, Risal Nurdiana, dan Wahyu. “Polresta Bandung langsung bergerak cepat, pukul 21.00 WIB selama waktu tiga jam dari dilaporkan,
kami bisa mengamankan pelaku memposting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung.
Perwira Menengah Polri itu menerangkan, kejadian itu dialami korban berinisial MAR yang dipaksa memakan daging musang oleh para pelaku.
Kusworo mengatakan, motif para pelaku tega membully dan menyebarkan rekaman video MAR adalah untuk mendapatkan eksistensi dan pengikut di media sosial.
Baca juga: Netizen Jarang Posting di Media Sosial Punya Kehidupan Lebih Baik
Rekaman video tersebut disebar dan diunggah ke akun TikTok oleh pelaku Jeri dan Risal, sementara Wahyu adalah pria yang berbicara dalam rekaman.
“Ketiga orang itu memposting di media sosial, katanya buat mencari sensasi dan followers (pengikut) atau iseng-iseng supaya viral,” ujarnya.
Setelah videonya viral, kata Kusworo, pemilik akun yakni Jeri jusrru ketakutan dan menutup akun medsosnya.
“Musangnya hasil berburu dan dimasak juga sama mereka ini,” tutur dia.
Pelaku, kata Kusworo, dengan teganya merekam kejadian saat MAR yang berkebutuhan khusus sedang memakan daging musang.
“Bahwa video tersebut menampilkan seorang laki-laki berkebutuhan khusus yang sedang memakan masakan kepala hewan dan terdengar suara seorang laki-laki (berkata),
‘Mabok heula, mabok heula, mabok anjing. Ibarat anjing belum makan tiga hari ieu mah (mabuk dulu, mabuk dulu,mabuk. Seperti anjing belum makan tiga hari ini-red),” jelasnya.
Tonton juga konten ini: Ngeri!! 100 Remaja Karawang Terinfeksi HIV
Atas perbuatannya, ketiga orang tersebut dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 45A ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sementara itu, kakak korban yakni Muhammad Reza Anggara (29) mengatakan, jika kasus perundungan yang dialami adiknya itu mendapat perhatian khusus dari Mabes Polri.
Orang pertama yang mengambil video saat adiknya tengah memakan daging musang, kata dia, merupakan menantu dari Ketua Rukun Warga (RW).
Bahkan, kata Reza, lokasi adiknya memakan daging musang dan di videokan itu berada di depan tempat usaha Ketua RW.
“Soalnya ini tempat TKP itu kan depan tempat usahanya Bu RW, depannya ada pos kan. Jadi yang viralkan itu menantunya RW, dibikin status WhatsApp.
Ya, mungkin tetap salah, karena kalau enggak ada itu enggak mungkin nyebar,” kata Reza.
Reza mengaku awalnya tak akan melapor ke pihak kepolisian, lantaran dia dan keluarga masih optimis bisa menemukan pelaku yang merekam dan mengunggah di media sosial sehingga viral.(psn)