HEADLINE
Trending

Satpol PP Tutup Pabrik Peracik Pakan Ternak

Berbahan Baku Bulu dan Bangkai Unggas

PURWAKARTA, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menyegel pabrik pengolahan pakan ternak berbahan baku bulu dan bangkai unggas di Jalan Militer, Desa Depok, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta. Tindakan tegas itu dilakukan lantaran pabrik tidak memiliki izin serta mengeluarkan bau busuk menyengat.

Saat penyegelan dilakukan pabrik sedang beroperasi, petugas yang datang menggunakan dua sampai tiga lapis masker karena tidak kuat menahan bau busuk menyengat di pabrik tersebut. Pemilik pabrik diketahui tidak ada ditempat dan penyegelan hanya disaksikan para pekerja.

“Aktivitas pabrik ini melanggar Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 1, bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha bertangung jawab terhadap ketertiban, kebersihan, keindahan dan kesehatan lingkungan di sekitar tempat usahanya,” ujar Kabid Penegakan Perundang Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat, Kamis (19/12).

Mimid mengungkapkan, berdasarkan laporan masayarakat pabrik pengolahan pakan ternak berbahan baku bangkai unggas dan bulu ayam tersebut telah lama berdiri. Selama produksi, aktivitas pabrik tersebut mengeluarkan bau busuk menyengat hingga radius ratusan meter.

Baca Juga : Hanya 20 Perusahaan Terlibat dalam Properda

“Tidak hanya menggagu warga yang melintas di sekitar pabrik, bau busuk pun mengganggu penciuman penduduk yang jaraknya lebih dari satu kilometer,” ungkap Mimid.

Mimid menuturkan bahwa pemilik pabrik tersebut bukan warga setempat, melainkan besal dari luar Purwakarta. Ia menyebut, sebelum disegel pihaknya telah beberapa kali melayangkan surat teguran dan memanggil pemilik pabrik, tetapi tidak diindahkan.

“Ya, tidak kooperatif. Sementara pabriknya sampai sekarang terus beroprasi,” ujarnya.
Disinggung soal kelengkapan perizinan, Mimid belum dapat memastikan secara pasti terkait hal tersebut.

Akan tetapi, pabrik tersebut diduga tidak memilili izin, sebab pemanfaatan bahan bakunya tidak dikelola dengan baik serta menyebabkan potensi pencemaran udara dan lingkungan.

“Untuk detail prizinan dan lain-lainya bisa ditanyakan langsung ke sinas prizinan dan dinas lingkungan hidup. Sementara ini kami dari Satpol PP fokus melakukan penindakan berupa penyegelan pabrik. Pabrik ini sementara ditutup dan dilarang beroperasi,” ujarnya.

Sementara itu, Rizal (36) salah seorang warga merasa bersyukur pabrik pengolahan bangkai unggas menjadi pakan ternak di jalan militer itu ditutup.

“Kami berharap pabrik ini tidak kembali beroprasi. Bener-bener tidak kuat saya kalau lewat sini, bahkan bau bangkainya juga sampai ke pemukiman, padahal jaraknya jauh banget,” ujarnya. (yat)

Related Articles

Back to top button