Belasan Anak Korban Pelecehan Seksual
CIKAMPEK, RAKA– Belasan anak di bawah umur di salah satu perumahan di Kecamatan Kotabaru menjadi korban pelecahan seksual yang dilakukan warga setempat.
Para orang tua korban menilai penanganan kasus yang dilakukan pihak berwenang berlarut-larut tanpa ada kejelasan sehingga mereka meminta kasus tersebut segera diselesaikan.
Orang tua korban berinisial IC (46) mengatakan, banyak anak di bawah umur di lingkungannya menjadi korban pelecehan yang dilakukan warga setempat berinisial AP (46).
“Jadi yang menjadi korban itu lebih dari 18 anak. Di mana anak yang menjadi korban pelecehan seksual berkelamin perempuan mulai anak berusia 4 tahun sampai anak yang sekolah di bangku sekolah menengah pertama,”katanya, Rabu (25/12).
Dijelaskannya, kasus pencabulan tersebut terungkap sejak tanggal 28 Oktober tahun 2024, salah satu korban mengalami sakit pada kemaluannya saat buang air kecil.
“Jadi waktu itu ada anaknya kemaluan bengkak dan pada saat kencing merasa sakit. Akhirnya orang tua korban membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan dan ternyata hasilnya pada bagian kelaminnya mengalami luka,”paparnya.
Menurutnya, anak-anaknya yang menjadi korban sangat dekat sekali dengan pelaku, bahkan korban sering bermain di rumah pelaku. Di mana agar anak-anak nyaman dan betah pelaku membuat tempat bermain seperti kolam.
“Ya, kita awalnya tidak curiga, karena anak-anak kita sangat betah sekali dan pelaku baik juga kepada anak-anak, bahkan pelaku sampai membuatkan tempat bermain untuk anak-anak,” ungkapnya.
Modus yang dilakukan pelaku, lanjut IC, pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang jajan dan mengajak korban untuk menonton film dewasa atau video porno.
Kemudian bagian kelamin korban ada yang dijilat dan digesekan dengan kemaluan pelaku, bahkan sampai kelamin korban ada yang masukin alat vital pelaku, meskipun tidak terlalu dalam.
“Agar jadian ini tidak diketahui orang tua anak-anak, pelaku mengancam anak-anak apabila menceritakan kepada orang tuanya akan dibuang ke irigasi, sehingga anak-anak menjadi takut dan tidak bercerita,” jelasnya.
Dari kejadian tersebut pihak orang tua para korban mendatangi Mapolsek Kotabaru untuk membuat laporan, namun Polsek Kotabaru mengarahkan untuk membuat laporan ke Mapolres Karawang.
“Kami pun akhir bulan Oktober 2024 mendatangi Polres Karawang untuk membuat laporan ke polisian. Di sana 4 orang tua korban di BAP tapi yang membuat laporan laporan cuma satu orang tua dan kata petugas kepolisian nanti orang tau yang lainnya sebagai saksi,” ungkapnya.
IC meneruskan, saat ini pelaku sudah ditangkap polisi, namun pihaknya tidak mengetahui pengembangan kasus tersebut, meskipun sudah hampir mau berjalan dua bulan tetapi tetapi kasus tersebut belum kunjung selesai.
Para korban pun mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk mendapatkan bantuan dan hukum.
“Jadi kasus ini penanganannya lama sekali selesainya. Dari kepolisian dan perwakilan orang tua korban yang melapor tidak ada kejelasan, kami pun sebagai orang pun korban tentunya ingin mengetahui perkembangan kasusnya. Kami minta kasus ini segara diselesaikan dan karena kami pun meminta keadilan yang seadil-adilnya,”tegasnya.
Sementara itu, orang tua korban AN (39) mengatakan, mengetahui anaknya menjadi korban pelecahan seksual dirinya merasa sesak sekali dan sangat terganggu mentalnya.
“Saya kepikiran sampai sekarang. Siapa sih orang tua yang menerima kalau anaknya menjadi korban pelecehan, yang pasti saya sesek dan sakit hati sekali,” jelasnya.
Dijelaskan, meskipun pelaku sudah dilakukan penahanan oleh kepolisian, namun penanganan kasusnya belum kunjung selesai sampai pengadilan.
Bahkan, sampai saat ini, kasus tersebut tidak ada kejelasan baik dari kepolisian maupun dari perwakilan orang tua korban yang melaporkan.
“Jadi sampai sekarang kita engga tahu kalau kasus itu sudah sampai mana. Jadi tidak ada informasi dari kepolisian maupun perwakilan orang tua yang melaporkannya,”ungkapnya.
Menurutnya, karena tidak kejelasan terkait kasus tersebut, dia pun mendatangi Polres Karawang untuk membuat laporan serupa, namun petugas kepolisian menolak laporannya.
“Jadi katanya (kepolisian) laporan cukup satu orang saja, soalnya nanti kalau banyak yang melaporkan jadi ribet. Saya membuat laporan agar setiap proses perkembangan kasusnya tahu dan tidak seperti sekarang,”tegasnya.
Dia pun meminta keadilan agar kasus pelecahan seksual yang menimpa anaknya segara diselesaikan oleh pihak berwenang.
“Kami pengen kasusnya segara selesai dan pelaku di tahan di lapas. Agar kami sebagai orang tua korban lebih lega dan tidak kepikiran terus-terusan,” tutupnya.
Sementara, saat dikonfirmasi kepada Kanit PPA Polres Karawang Ipda Rita Zahara mengatakan, pelaku sudah dilakukan penangkapan dan berkas dari kepolisian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
“Pelaku sudah dilakukan penahanan. Berkasnya sudah kami dikirim ke Kejaksaan. Belum (dilimpahkan ke Pengadilan) masih penelaahan jaksa,” singkatnya. (zal)