Mayat di Pasir Pogor Korban Pembunuhan
KARAWANG, RAKA – Kasus penemuan mayat di Dusun Pasir Pogor, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel berhasil diungkap oleh Polres Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkanain menyampaikan langkah pertama yang dilakukan berupa pencarian biodata korban. Kemudian ditemukan data bahwa korban seorang pengemudi taksi online
“Pada Sabtu (21/12) ditemukan mayat seorang laki-laki di pinggir Kali Malang di TB 1 wilayah Kecamatan Ciampel, membawa jenazah korban untuk dilakukan visum. Dari visum ditemukan luka sayatan benda tajam di leher korban. Selanjutnya penyidik melakukan penyelidikan, olah TKP. Langkah pertama dengan mencari biodata korban, korban merupakan salah seorang pengemudi taksi online,” ujarnya Selasa (24/12).
Setelah itu mencari pemesan terakhir yang menjadi penumpang taksi korban. Selanjutnya bekerjasama dengan 3 polres di wilayah lainnya untuk mencari alamat pelaku, setelah ditemukan maka petugas langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di wilayah Jawa Tengah.
Di rumah tersangka ditemukan satu unit mobil yang memiliki ciri-ciri sama dengan kendaraan korban.
“Kita bekerjasama dengan penyedia jasa taksi online untuk mencari pemesan terakhir kepada korban. Di Sabtu diperoleh informasi laki-laki inisial AS (42) sebagai pemesan terakhir taksi online milik korban dan tersangka berada di wilayah Jawa Tengah. Penyidik melakukan kerjasama dengan 3 polres untuk mencari alamat tersangka, setelah mendatangi rumah tersangka menemukan satu unit kendaraan yang ciri-cirinya sama persis dengan milik korban,” lanjutnya.
Ada sebanyak 2 orang yang diamankan petugas. Kemudian untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil, handphone dan kartu identitas korban. Pelaku kasus ini berinisial AS (42). Tersangka akan dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 340 dan atau pasal 339 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 KUHP.
“Petugas mengamankan 2 orang, satu unit mobil di dalamnya masih terdapat barang bukti handphone, KTP milik korban. Dilakukan pemeriksaan, kemudian berdasarkan alat bukti yang ada ditemukan bukti yang cukup laki-laki berinisial AS berusia 42 tahun merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Pasal 340 dan atau pasal 339 dan atau pasal 338 dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun dan atau 15 tahun,” jelasnya.
Ia menerangkan pada Jumat (20/12) tersangka memesan taksi online milik korban. Setelah itu di tengah perjalanan meminta penutupan aplikasi dengan alasan berpindah lokasi pengantaran. Kemudian mereka diskusi harga pengantaran dan disepakati sebesar 400.000. Selain itu mereka pun melakukan tukar nomor handphone.
“Modus operasi dari pelaku, pada hari Jumat pelaku memesan taksi online kemudian korban menjemput pelaku untuk diantarkan ke suatu tempat. Di tengah perjalanan pelaku meminta kepada korban supaya aplikasi dimatikan dengan alasan ingin berpindah lokasi dan terjadi tawar menawar harga sebesar 400.000. Pelaku dan korban bertukar nomor telpon,” terangnya.
Ia melanjutkan pada Sabtu (21/12) tersangka kembali melakukan pemesanan taksi online milik korban namun melalui telepon. Korban mengantarkan pelaku ke lokasi yang di inginkan, namun tersangka meminta adanya pengantaran ke tempat tambahan. Mereka kembali melakukan diskusi harga, tetapi kali ini tidak terjadi kesepakatan.
“Ke esokan harinya saat kejadian, pelaku kembali order taksi online kepada korban melalui offline dengan menelpon korban. Terjadi negosiasi harga dan ada kesepakatan, namun di tengah perjalanan timbul niat pelaku untuk menghilangkan nyawa korban. Ketika sampai di tempat tujuan, pelaku meminta kepada korban untuk diantar ke tempat lainnya namun korban menyampaikan jika pindah lokasi harus ada transaksi lagi,” imbuhnya.
Baca Juga : 1.574 Posko Libur Natal dan Tahun Baru
Akibatnya pelaku menjadi emosi dan tidak sengaja melihat adanya satu gunting di kursi penumpang bagian belakang. Setelah itu pelaku menusuk leher korban dengan gunting tersebut.
Tersangka pun memastikan korban telah benar-benar meninggal dunia dan dirinya melepas baju bagian dalam untuk membersihkan darah korban.
“Di tengah diskusi harga terjadi cekcok tidak sepakat harga, pelaku emosi dan melihat satu buah gunting di belakang jok pengemudi. Pelaku duduk di belakang persis korban, kemudian menusukan gunting ke leher korban. Pelaku memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian membuka baju di dalamnya digunakan untuk membersihkan darah dari korban,” tambahnya.
Selanjutnya membuang korban dan barang bukti untuk menghilangkan jejak. Tidak hanya itu, pelaku juga menabur bubuk kopi agar menghilangkan bau.
Ia menjelaskan latar belakang motif tersebut disebabkan adanya janji dari pelaku kepada istri untuk membeli satu unit mobil.
“Pelaku membawa mobil beserta korban ke lokasi ditemukan mayat korban. Pelaku membuang barang bukti berupa gunting dan bajunya ke lokasi tidak jauh tempat mayat dibuang. Kemudian membawa mobil tersebut untuk dibersihkan terlebih dahulu dan membawa ke rumahnya. Bersama dengan istrinya pergi ke wilayah Jawa Tengah. Latar belakang motifnya pelaku berjanji kepada istrinya untuk memberikan satu unit mobil, karena terkendala permasalahan uang akhirnya mengambil jalan pintas. Pada saat korban dan barang bukti dibuang, pelaku menebarkan bubuk kopi untuk menghilangkan bau sehingga istri tidak curiga,” tutupnya.(nad)