Uji Kelayakan Bus Pariwisata
KARAWANG, RAKA– Menghadapi natal dan tahun baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang bersama kepolisian telah melakukan pengecekan kendaraan (ramcek) bus pariwisata.
Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi teknis kendaraan.
Penguji Penyelia UPTD PKB Cikampek Irwan mengatakan, menghadapi natal dan tahun baru pihaknya bersama kepolisian telah melakukan ramcek kendaraan umum jenis bus di beberapa PO yang ada di Kabupaten Karawang.
Baca Juga : Mayat di Pasir Pogor Korban Pembunuhan
“Ramcek dilakukan di empat Perusahan Otobus ( PO) yang diantaranya PO Pandawa, Agra Mas, Warga Baru, dan Pajar Trans. Di mana pemeriksaan diprioritaskan pada kendaraan bus pariwisata sesuai dengan instruksi dari kementerian perhubungan,”katanya, Rabu (24/12).
Menurutnya, adapun pemeriksaan kendaraan bus pariwisata sudah dilakukan dua kali dengan total sebanyak 11 kendaraan bus yang sudah dilakukan pemeriksaan. Di mana dalam pemeriksaan tersebut masih ditemukan kendaraan yang tidak layak beroperasi.
“Yang lolos atau yang baik ada 9 bus, sedangkan yang kondisinya tidak baik ada 3 kendaraan. Kendaraan yang tidak baik ini, kerena ada yang RPM tidak berfungsi, klakson tidak standar, alur ban gundul,”paparnya.
Dijelaskannya, bagi kendaraan yang kondisinya baik diperbolehkan untuk digunakan atau beroperasi, sedangkan kendaraan yang kondisinya tidak baik, maka pihaknya menyerahkan ke PPNS Dishub dan kepolisian.
Disampaikannya, tujuan dari kegiatan ramcek adalah untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelumnya berangkat atau digunakan, agar meminimalisir terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh kondisi teknis kendaraan.
“Harapannya, dengan adanya pemeriksaan kendaraan, kecelakaan lalu lintas terutama yang disebabkan kondisi teknis bus dapat diminimalisir sekecil mungkin,” harapnya. (zal)