HEADLINE

Pesta Malam Tahun Baru di Karawang Dibatasi Hingga 02.00

RadarKarawang.id – Ada angin segar bagi pelaku usaha yang ingin meraup untung sebanyak-banyaknya saat malam tahun baru. Pasalnya, Pemkab Karawang membatasi pesta malam tahun baru hingga 02.00

Itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Karawang. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyampaikan SE itu dikeluarkan agar menjadi perhatian para pelaku wisata selama libur Nataru.

“Ada tujuh poin yang harus jadi perhatian agar penyelenggaraan libur Nataru di Karawang aman, tertib dan nyaman,” kata Aep

Berikut tujuh poin dalam SE tersebut:

Memastikan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di destinasi parwisata dan usaha pariwisata secara ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

Mewaspadai perkembangan perubahan cuaca dan memperhatikan Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)

dan melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya terutama yang memiliki resiko tinggi seperti daerah pantai (banjir rob)

dan daerah pegunungan (banjir bandang) dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Baca juga: Kasus Narkoba di Karawang Menggila

Memperhitungkan kapastitas daya tampung pada daya tarik wisata untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan dalam melakukan kegiatan wisata.

Membatasi pelaksanaan kegiatan perayaan malam tahun baru 2025 maksimal pukul 02.00 WIB:

Memperhatikan etika, estetika dan norma dalam pelaksanaan perayaan malam tahun baru 2025:

Tidak mengganggu ketenteraman Masyarakat dan membuat ketidaktenteraman di lingkungannya, dan

Tidak memperjualbelikan dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin dan membatasi penjualan minuman beralkohol di tempat yang memiliki izin.

Aep meminta pengelola wisata atau pelaku usaha pariwisata memperhatikan kondisi cuaca dan keselamatan pengunjung.

Dirinya meminta agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah maupun aparat setempat TNI-Polri.

“Aep minta agar memperhatikan SOP (standar operasional proseder) secara ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan TNI,” katanya.

Tonton juga: Pulau Kunti Terlarang Bagi Manusia

Lanjut Aep, pengelola wisata harus selalu mengupdate informasi dari BMKG terkait kondisi cuaca. Hal guna antisipasi terjadinya bencana

seperti banjir bandang di daerah pegunungan, banjir rob di wilayah pesisir maupun angin kencang.

“Dan jadi perhatian juga memperhitungkan kapasitas daya tampung dengan daya tarik pengunjung ke lokasi wisata untuk berikan kenyamanan,” kata Aep. (psn)

Related Articles

Back to top button