HEADLINE

Gunakan Klakson ‘Telolet’ Terancam Pidana

KARAWANG, RAKA- Pengemudi kendaraan roda empat atau lebih yang menggunakan klakson telolet dapat pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Hal tersebut disampaikannya Kasi Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Yunus Kusriwanto.

Disampaikan Yunus, larangan penggunaan klakson telolet ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dimana, Pasal 69 berbunyi suara klakson paling rendah 83 disable atau paling tinggi 118 disable.

“Jadi klakson ada ambang batasnya. Walaupun trendnya klakson telolet jadi daya tarik tetapi dari segi keselamatan jangan digunakan,”katanya, Kamis (26/12).

Menurutnya, bagi orang yang mempunyai penyakit jantung, apalagi mendengar klakson tersebut dapat terkana serangan jantung sehingga meskipun memiliki daya tarik, namun dapat menyebabkan orang meninggal.

“Bahkan, kita pernah dengar kasus anak-anak yang meninggal karena minta suara klakson telolet. Jadi ketika ditemukan ada bus yang menggunakan klakson telolet, itu langsung dicabut oleh petugas kami,” ungkapnya.

Baca Juga : Cegah Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

Menurutnya, selain itu, kendaraan yang melanggar aturan teknis, salah satunya menggunakan klakson telolet, maka akan ada sanksi sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Di mana dalam Pasal 285 Ayat 2 berbunyi, ketentuan pidana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis ini di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button