CIKAMPEK, RAKA- Warung kelontong di wilayah Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek diduga menjual obat-obatan terlarang.
Masyarakat setempat meminta agar warung tersebut ditutup secara permanen karena dinilai keberadaannya meresahkan.
Warga sekitar berinisial TR (42) mengatakan, warung kelontong yang berada di Desa Cikampek Pusaka, Kecamatan Cikampek menjual obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eximer.
“Keberadaan warung tersebut sangat meresahkan masyarakat, karena banyak anak-anak remaja yang membeli obat tramadol dan excimer di situ. Hal itu tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa,” katanya, Jumat (27/12).
Dijelaskannya, tempat tersebut sering terjadinya keributan antara masyarakat sekitar dan pemilik warung. Bahkan, pada Kamis (26/12) telah terjadi keributan kembali antar pemilik warung dan masyarakat sekitar.
“Kalau penyebab keributan saya kurang tahu persis, cuma pemilik warung diserang sama masyarakat. Lalu pemilik warung kabur, kemudian terjadinya kesalahpahaman sehingga terjadi keributan sampai pada bawa senjata tajam. Tapi untungnya tidak ada korban,”ungkapnya.
Disampaikannya, warung itu sudah beberapa kali tutup, namun tidak lama kembali lagi buka. Dia menilai warung tersebut diduga memiliki bekingan aparat.
“Kami meminta agar pemerintah setempat, camat dan Polres Karawang agar menutup warung tersebut secara permanen, karena sudah sangat meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga : 31 Pasangan Mesum Dirazia
Sementara itu, Kepala Desa Cikampek Pusaka Pendi mengatakan, terkait adanya warung kelontong yang menjual obat-obat terlarang pihaknya tidak mengetahui. Adapun informasi adanya penjualan obat terlarang di wilayahnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak lainnya.
“Jelas kami melarang adanya penjualan obat-obatan terlarang di wilayah kami. Kami akan mendatangi warung tersebut dan melakukan koordinasi dengan Polsek, Camat dan Satpol PP, karena tidak mungkin kami bergerak sendirian,”paparnya.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Desa Cikampek Pusaka Aiptu Agus Dwi mengatakan, dia tidak mengetahui jika adanya penjualan obat terlarang di sebuah warung kelontong di wilayah Desa Cikampek Pusaka.
“Tapi kami akan menyampaikan terkait informasi ini ke pak Kapolsek, sehingga tindaklanjutnya nanti yang memutuskan adalah pak Kapolsek,” tutupnya. (zal)