KARAWANG

Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

KARAWANG, RAKA – Kenaikan pajak PPN sebesar 12 persen akan diterapkan di Januari 2025. Saan Mustofa, wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengatakan meski pajak PPN telah dinaikan menjadi 12 persen, namun telah ada jaring pengaman sosial bagi masyarakat selama dua bulan.

Hal ini bertujuan untuk melindungi kelompok masyarakat yang tidak terkena dampak pajak PPN 12 persen.

“Tentu pemerintah sudah mempertimbangkan semua terkait pajak PPN 12 persen termasuk juga cara menangani masyarakat yang akan terdampak. Sudah menyiapkan jaring pengaman sosial selama dua bulan depan, ke dua sudah selektif kelompok masyarakat yang akan terkena kenaikan PPN 12 persen,” ujarnya Selasa (31/12).

Selain itu, pemerintah pun tetap mempertimbangkan keadilan bagi kelompok masyarakat. Ia melanjutkan pemerintah tidak ingin membebani semua masyarakat dengan adanya kenaikan pajak. Ia mengatakan kenaikan pajak tersebut akan mulai diberlakukan di Januari 2025.

Baca Juga : Nia TKW Korban Kekerasan di Bahrain

“Pemerintah melakukan secara selektif dengan tetap mempertimbangkan keadilan. Presiden sudah menyampaikan berusaha tidak membebani rakyat kecil, maka ada program pengamanan. Menurut saya langkah ini bagian dari melaksanakan dan menjalankan Undang-Undang di Bulan Januari,” jelasnya.

Ia menyebutkan kenaikan pajak PPN 12 persen akan dikenakan untuk jenis barang mewah. Dirinya menambahkan pemerintah tetap menerima masukan dan kritikan masyarakat.

“Barang-barang mewah akan terkena pajak PPN 12 persen. Ini sudah harus dijalankan, pemerintah akan tetap menerima semua masukan dan kritikan dari masyarakat,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button