HEADLINE

Kades Tanjungbungin Buron

KARAWANG, RAKA- Polres Karawang tetapkan Enjun, Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang sebagai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penggelapan uang hasil sewa lahan yang berbeda di empat desa di Kecamatan Pakisjaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari lahan yang berada di tiga desa yakni Tanjungbungin, Tanjung Mekar dan Solokan, Kecamatan Pakisjaya yang diberikan kuasa oleh pemilik lahan pada Kades Tanjungbungin Enjun sejak 2017.

Tahun 2023 surat kuasa sudah dicabut lantaran Enjun dinilai tidak pernah lagi berkoordinasi dan menyetorkan hasil apapun kepada pihak ahli waris pemilik lahan. Harga sewa lahan per dua musim sebesar Rp250 juta. Selain itu, ahli waris menduga Enjun menggadaikan lahan kepada orang lain.

Baca Juga : Bandar Sabu Diciduk di Tuparev Karawang

Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasi Humas Ipda Solikhin mengatakan, Polres Karawang telah terbitkan DPO tindak pidana penggelapan atas uang sewa tanah oleh oknum kepala desa di Kabupaten Karawang bernama Enjun.

“E menggelapkan uang sewa lahan milik korban yang berada di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, Desa Tanjung mekar Kecamatan Pakisjaya pada tahun 2022,” katanya, Selasa (14/1).

Disampaikannya, dengan diterbitkannya DPO atas tersangka Enjun, polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres Karawang apabila menemukan dan menjumpai tersangka.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Saepulloh mengatakan, sebelumnya DPMD Kabupaten Karawang telah mendatangi kantor Desa Tanjungbungin pada Rabu (8/1) untuk melakukan pengecekan absensi Enjun.

“Dari informasi yang kami peroleh bahwa Enjun masih menghadiri beberapa kegiatan meskipun hanya sebentar. Namun, pada tanggal 10 Januari 2025 Polres Karawang menetapkan Enjun sebagai DPO,”jelasnya.

Dikatakannya, adapun kasus yang menjerat Enjun tidak berhubungan dengan tugas kedinasan, namun masalah pribadi. Enjun diduga melakukan penggelapan tanah di tiga desa. Menurutnya, adapun terkait status jabatan Enjun pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menonaktifkan yang bersangkutan.

“Sedangkan untuk pelayanan dan pemerintahan di Desa Tanjungbungin berjalan dengan lancar dengan adanya peran sekretariat desa dan perangkat desa lainnya,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button