Bus Boleh Parkir di Terminal Tipe C
KARAWANG, RAKA – Akhirnya, bus yang biasa parkir di Terminal Klari tetap diperbolehkan. Dengan catatan, setiap bus harus bayar retribusi parkir untuk membantu meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD) karawang. “Terminal Klari kalau tidak dikelola bakalan jadi liar, saya ingin menata termianl yang sesuai dengan fungsinya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana Maryogo, Rabu (23/1).
Arif mengatakan, pada waktu tahun sebelumnya, kondisi Terminal Klari seolah tergolong pada Terminal Tipe B, dimana tipe B itu menjadi kewenangan provinsi. Untuk tipe A kewenangan pusat. Sedangkan Terminal Klari termasuk pada golongan Terminal Tipe C. “Dulu angkot tidak boleh masuk ke Terminal Klari, kalau sekarang bus yang tidak boleh, hasil koordinasi kemarin bus masih bisa asalkan memberikan retribusi parkir kepada PAD,” ujarnya.
Dikatakan Arif, kenapa hal itu tidak dilakukan pada tahun sebelumnya, sebetulnya upaya untuk mendorong terminal agar sesuai kelasnya sudah ada himbauan dari Kementerian Perhubungan. Hanya saja, mungkin penataan Terminal Tipe A yang kondisinya saat kemarin-kemarin belum selesai. Sehingga baru bisa direaisasikan pada tahun ini agar bus masuk ke Terminal Tipe A. “Sejak 2017-2018 Terminal Klari tidak ada yang ngurus, tidak ada yang mengelola,” katanya.
Arief megatakan, jika Terminal Tipe C di Klari membuatnya optimis agar dapat dioptimalkannya pada bulan Februari mendatanag. “Kenapa saya bersih keras, bus tidak boleh ke Terminal Klari (kalau masih terjadi) siapa yang mengelola. Sedangkan Dishub kabupaten bukan kewenangannnya mengelola bus,” katanya.
Lebih lanjut Arif mengatakan, kewenangan Dishub Karawang untuk memasukan angkot ke Terminal Tipe C dan tidak lagi memasukan bus telah memiliki solusi. “Bus oke melanggar aturan walupun sudah tidak boleh masuk, tapi karena ada pertimbangan solusinya bus yang masuk akan diambil retribusi parkir bukan retribusi terminal,” ucapnya. (apk)