KARAWANG

Penertiban APK Mundur Lagi

KARAWANG, RAKA – Kinerja Bawaslu dinilai lelet dalam menjalankan tugas untuk menindak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Hal itu mengakibatkan adanya kesemrawutan APK yang dipasang di Karawang. “Kita lihat kondisi kegitan kita masih banyak. Kita akan koordinasi dengan pihak terkait, surat mandat sudah dikasih ke Satpol PP dan Dishub Karawang,” kata Devisi Hukum Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Suryana Hadiwijaya, kepada Radar Karawang, Rabu (23/1).

Kata Suyana, dengan diberikannya surat mandat kepada Satpol PP dan juga Dishub Karawang, karena masih banyaknya APK yang bertebaran, maka sebetulnya peran kedua OPD itu sudah bisa melakukan penindakan APK yang menyalahi aturan. “Diberi kewenangan untuk penindakan (Satpol PP dan Dishub), boleh ditindak saat menemukan pelanggaran APK dan BK. Namun supaya lebih bagus bareng-bareng, rencananya hari Jumat,” katanya.

Lebih lanjut Suryana mengatakan, kedua OPD itu boleh saja melakukan penindakan hari ini (Kemarin). “Mereka gak bakalan turun karena kita yang di depannya. Kita tidak lambat, tahapan kita lalui, rekom sebelumnya kepada partai diminta untuk turunkan masing-masing, setelah itu kewenangan kita. Pasti Minggu ini kita (tindak) lihat cuaclah, kegitan Bawaslu masih padat,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, LO PDI Perjuangan Kabupaten Karawang Moch Chattaman mengatakan, APK yang melangar aturan memang harusnya ditindak dan itu sudah ada peran dan fungsinya masing-masing. “Diangkot (APK0 urusan Dishub. Satpol PP mestinya juga fokus urusin yang di pohon, tiang listrik dan lain-lain. Mengingat waktu yang mepet,” tulis Chattaman.

Kata Chattaman, penertiban APK dan BK yang disebutkan Bawaslu Kabupaten Karawang yang akan fokus kepada angkot, tapi kenapa yang melanggar aturan yang lain tidak diprioritaskan. “Sosialisasi dan pemberitahuan kepeserta sudah ada (kita diberi waktu) sampai dengan (20/1) Minggu depan penertiban,” katanya.

Menurutnya, Satpol PP dan Dishub harusnya sudah bergerak tanpa harus ada komando dari Bawaslu, karena memiliki aturan main tersendiri sebagai landasannya, yaitu perundang-undangan dan perda. “Lambat (Penertiban). Dishub dan Satpol PP punya payung hukumnya Undang-undang dan Perda tersendri, jadi bisa tanpa nunggu rekom Bawaslu,” katanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryogo mengaku, jika dirinya sudah mendapatkan surat mandat dari Bawaslu Kabupaten Karawang. “Dishub dan Satpol PP yang menertibkan, yang backup Bawaslu, kita masih menunggu hari pelaksanannya kapan,” ujarnya.

Yang jelas lanjut Arif, pihaknya siap melakukan penertiban APK dan BK yang menyalahi aturan. “Kalau Minggu sekarang kita nunggu koordinasi saat ini grimis terus. Kalau kita siap-siap saja kapan juga, terutama di angkot yang ada bahan kampanyenya pasti akan dicopot,” katanya.

Kasatpol PP Kabupaten Karawang Asip Suhendar menyampaikan, dengan kegitan yang merupakan agenda rutin itu, perlu dilakukan penindakan dengan cara berkoordinasi anatar Dishub, Satpol PP, Bawaslu dan KPU. “Kita tidak serta merta melakukan tindakan seperti kepada hal yang umum baliho promosi danlainya. Dasar penindakan APK dan BK kita gunakan aturan pemilu yang direkomendasikan KPU Bawaslu Karawang,” katanya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button